JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum 10-25 tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menegaskan dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini. Sesangkan bis reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek batas waktunya 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku. Sedangkan untuk kendaraan pribadi hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia. “Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya," terang dirjen. Dirjen Budi berharap pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta. "Ditjen Perhubungan Darat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut bisa menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," tutur dirjen. Ditjen Perhubungan Darat juga menggencarkan peran angkutan umum di antaranya dengan mendorong Bus Rapid Trans (BRT). "Sampai sekarang kami masih mendorong untuk pembangunan angkutan massal di perkotaan, dan yang terakhir yang sedang akan kita lakukan adalah skema Buy The Service," ujarnya. Ada beberapa kota besar yang telah dipersiapkan untuk menjadi contoh pilot project untuk skema Buy The Service yaitu Medan, Palembang, Solo, Denpasar, Surabaya, dan Yogyakarta. Mengenai O-Bahn yaitu busway berpemandu yang merupakan bagian dari sistem transit bus cepat dengan memadukan konsep BRT dan LRT hampir mirip dengan BRT. Jadi hanya penggunaan kendaraannya bisa menggunakan guided bus atau jalan tertentu atau di jalan umum tertentu. (dwi/yp)

Pemerintah Batasi Usia Angkutan Pariwisata dan Bus Reguler 15 hingga 25 tahun
Minggu 07 Jul 2019, 23:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Terbukti! Aplikasi Ini Berikan Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000 Tanpa Syarat Ribet, Segera Unduh
Minggu 18 Mei 2025, 17:30 WIB
HIBURAN
Rumah Atalarik Syah Dibongkar, Tsania Marwa Unggah Video Ini Bersama Sang Anak
18 Mei 2025, 17:30 WIB

TEKNO
Awas Kenali Tanda-tanda iPhone Refurbished dari Perangkat Apple Bekas, Jangan Sampai Salah Pilih!
18 Mei 2025, 17:23 WIB

EKONOMI
Waspada Bocor! Begini Cara Menghapus Data Pribadi Secara Permanen dari Aplikasi Pinjol
18 Mei 2025, 17:17 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Ajax vs FC Twente Tayang Gratis Malam Ini, Mees Hilgers Bantu PSV Calon Klubnya Musim Depan?
18 Mei 2025, 17:05 WIB

JAKARTA RAYA
Amankan Tiga Jukir Liar di Cinere Depok, Polisi Temukan Obat Daftar G
18 Mei 2025, 17:05 WIB


JAKARTA RAYA
Jakarta Uji Coba 5 Museum Buka Sampai Pukul 8 Malam, Wisatawan Asing Antusias
18 Mei 2025, 16:48 WIB

EKONOMI
Apakah Pinjaman Daring Legal Juga Melakukan Spam SMS Iklan? Lihat Informasinya
18 Mei 2025, 16:47 WIB

TEKNO
Tanpa KTP dan Tanpa DANA PayLater? Begini Cara Cepat Ajukan Pinjaman Saldo DANA dengan Mudah, Langsung Masuk Dompet Digital!
18 Mei 2025, 16:42 WIB

EKONOMI
NIK e-KTP Anda Masuk Proses Pencairan Bantuan, Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2025 Siap Disalurkan
18 Mei 2025, 16:35 WIB

EKONOMI
Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Ini untuk Jaga Privasi Anda
18 Mei 2025, 16:35 WIB
