Pemerintah Batasi Usia Angkutan Pariwisata dan Bus Reguler 15 hingga 25 tahun

Minggu 07 Jul 2019, 23:59 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum 10-25 tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menegaskan dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini. Sesangkan bis reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek batas waktunya 25 tahun dan (PM ini) masih berlaku. Sedangkan untuk kendaraan pribadi hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia. “Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya," terang dirjen. Dirjen Budi berharap pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta. "Ditjen Perhubungan Darat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut bisa menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," tutur dirjen. Ditjen Perhubungan Darat juga menggencarkan peran angkutan umum di antaranya dengan mendorong Bus Rapid Trans (BRT). "Sampai sekarang kami masih mendorong untuk pembangunan angkutan massal di perkotaan, dan yang terakhir yang sedang akan kita lakukan adalah skema Buy The Service," ujarnya. Ada beberapa kota besar yang telah dipersiapkan untuk menjadi contoh pilot project untuk skema Buy The Service yaitu Medan, Palembang, Solo, Denpasar, Surabaya, dan Yogyakarta. Mengenai O-Bahn yaitu busway berpemandu yang merupakan bagian dari sistem transit bus cepat dengan memadukan konsep BRT dan LRT hampir mirip dengan BRT. Jadi hanya penggunaan kendaraannya bisa menggunakan guided bus atau jalan tertentu atau di jalan umum tertentu. (dwi/yp)


News Update