JAKARTA - Indonesia menyiapkan sertifikat fasilitasi pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk sekaligus bentuk pengawasan kepada Tiongkok, atau sebaliknya. Keduanya sepakat menandatangani nota kesepahaman pertukaran data asal barang elektronik (e-SKA). "Persaingan di pasar internasional membutuhkan pelayanan publik yang cepat, mudah & transparan di tengah era digitalisasi," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, didampingi Karohumas Fajarini Puntadewi, Kamis (4/7/2019). "Sistem e-SKA memperkuat kerjasama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik (e-SKA)," Karena itulah, katanya, Indonesia Cq Kemendag mengapresiasi telah ditandatanganinya kesepahaman dengan Tiongkok di sela-sela pertemuan dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-134 di Brussel, Belgia, baru-baru ini. Bagi Dirjen Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. Surat Keterangan Asal (SKA), menurut laman website Kemendag, terbagi dua. Yaitu SKA Preferensi sebagai persyaratan memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk menerima fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. Kedua, SKA Non Preferensi sebagai jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. (rinaldi/mb)