Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Akan Tambah Alat Ukur Kualitas Udara

Jumat, 5 Juli 2019 11:33 WIB

Share
Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Akan Tambah Alat Ukur Kualitas Udara
JAKARTA  -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah fokus membenahi kualitas udara yang belakangan mengalami tingkat polusi yang cukup tinggi. Sejumlah solusi pun disiapkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan langkah pendek yang dilakukan Pemprov DKI yakni mengajak masyarakat Ibu Kota mengurangi penggunaan kendaraan dan beralih ke transportasi umum. "Mari gunakan kendaraan umum. Transjakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya. Gunakan itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/7/2019). Selain itu, Pemprov DKI juga akan menambah jumlah alat ukur kualitas udara yang akan disebar di semua titik wilayah Jakarta. Karena saat ini alat yang dimiliki Jakarta hanya ada di 15 titik dan berada di sekitar Jakarta Pusat sehingga belum bisa mendeteksi keseluruhan kualitas udara di Jakarta. "Jadi salah satu langkah yang akan kita kerjakan adalah memiliki alat ukur kualiatas udara secara lebih banyak sehingga kita bisa menjangkau lebih luas di Jakarta," ucap dia. Kemudian lanjut Anies, tahun 2020 akan memperketat uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan yang beroperasi di Jakarta maupun luar Jakarta yang hendak masuk ke Ibu Kota harus lolos uji emisi. Jika tidak lolos maka dikenakan pajak dan tarif parkir yang lebih mahal. "Bila tidak lolos uji emisi maka akan ada disinsetif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal. Ini kan jangka panjang, langsung untuk tahun 2020," tegas Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan langkah lain yang akan ditempuh Pemprov DKI adalah mengganti bus yang masih mengeluarkan asap polisi dengan bus baru yang lebih ramah lingkungan. Untuk bus berukuran sedang ditargetkan akhir 2019 sudah diganti semua. Pemprov DKI juga akan mewajibkan bengkel dan pom bensin yang ada di Jakarta untuk menyediakan alat uji emisi. Ketika akan memperpanjang izin usaha maka bengkel dan pom bensin wajib memiliki alat uji emisi. "Lalu kegiatan-kegiatan event di Jakarta yangselama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi itu akan diwajibkan untuk menggunakan batre dan PLN sudah memiliki batre itu. Jadi itu langkah-langkah konkrit untuk kita mengurangi polisi udara," tandas Anies. (yendhi/mb)        
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar