ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Segera Dikirimkan ke Kejati

Rabu, 3 Juli 2019 18:03 WIB

Share
Berkas Perkara Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Kivlan Zen Segera Dikirimkan ke Kejati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah selesai. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. "Berkas kasus Kivlan akan dikirim hari Jumat (5/7/2019)," ujar Jerry ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/7/2019). Karena berkas perkara tahap pertama akan segera dilimpahkan, pihaknya pun tidak mengagendakan pemanggilan kembali terhadap Kivlan. "Tidak ada (pemeriksaan Kivlan lagi)," sambungnya. Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari ke depan. Padahal, Kivlan dan tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut dengan alasan, Kivlan tidak kooperatif dengan penyidik. "Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (Firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT