Bamsoet: Urai Kemacetan dengan Pembatasan Usia Kendaraan

Rabu 03 Jul 2019, 15:13 WIB

JAKARTA - Banyak cara untuk meredam dan mengurai kemacan lalu lintas yang  makin parah. Salah satunya dengan pembatasan usia kendaraan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Kemenhub bersama produsen otomotif dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara bersama untuk melakukan kajian secara yuridis dan sosialogis secara mendalam terkait rencana tersebut, terutama dari sisi manajemen pembatasan usia kendaraan, serta mencari solusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh asap knalpot kendaraan. "Sehingga ke depannya laju pertumbuhan kendaraan pribadi dapat lebih terkendali diiringi dengan transportasi umum yang memadai, mengingat saat ini masih belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi," kata Bamsoet, Rabu (3/7/2019). Bamsoet juga meminta Kemenhub memberi ruang kepada masyarakat, baik akademisi maupun pakar transportasi, guna mencari masukan untuk pembuatan aturan mengenai pembatasan usia kendaraan. "Agar aturan yang dibuat dapat diimplementasikan serta tidak memberatkan masyarakat," ujar Bamsoet. Untuk itu dikatakan Bamsoet, Kemenhub untuk mensosialisasikan aturan mengenai pembatasan usia kendaraan tersebut kepada masyarakat jika aturan tersebut sudah diberlakukan. "Sehingga masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang usianya tidak sesuai dengan aturan pembatasan usia kendaraan dapat segera melakukan penyesuaian," katanya. (rizal/mb)    


News Update