BREBES - Hanya sehari saja, politisi dan pelawak Nurul Qomar menghuni ruang tahanan Kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah. Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB, pesohor 59 tahun itu sudah dikeluarkan lagi. Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan hal itu. Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pelawak Empat Sekawan itu ditangkap pada Senin (24/6) malam atas tuduhan pemalsuan ijazah S2 dan S3. "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung, Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian. AKP Triagung menjelaskan, Qomar tak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga pihaknya menjemput pelawak yang menjabat sebagai Rektor tersebut. Ia diduga memalsukan ijazah saat ingin mencalonkan diri sebagai Rektor di sebuah universitas di Brebes, Jawa Tengah. Komar dianggap melanggar pasal 263 KUHP . Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. - dms.
Nurul Qomar Tidak Ditahan
Kamis 27 Jun 2019, 06:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Dapatkan Hp Spek Dewa di Harga Rp2 Jutaan! Ini 5 Pilihan Teratas Akhir Tahun 2025
Selasa 16 Des 2025, 22:00 WIB
Nasional
Sudah Terdaftar Tapi Dana PIP Tak Cair? Ini Penyebab Rekening SIMPEL Belum Terisi dan Cara Mengatasinya
16 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Mitigasi Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono Instruksikan Seluruh Perangkat Daerah Siaga
16 Des 2025, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Apes, Pemilik Konter di Kalideres Jakbar Kehilangan 2 HP saat Pergi ke Kamar Mandi
16 Des 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Perbedaan Spesifikasi Hp Vivo X300 dan Vivo X300 Pro: Mana yang Lebih Worth It?
16 Des 2025, 21:00 WIB
Nasional
BNN Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pasca-Penindakan di Kawasan Rawan Narkoba
16 Des 2025, 20:58 WIB
OLAHRAGA
PSSI Putuskan Lepas Indra Sjafri, Nasib Timnas Indonesia U-23 Bagaimana?
16 Des 2025, 20:46 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Baterai Awet Seharian dengan Kapasitas 6000 mAh di Bawah Rp2 Juta
16 Des 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Awas Macet, Ini Tiga Titik Jalur Puncak Bogor yang Diprediksi Padat saat Libur Nataru 2025/2026
16 Des 2025, 19:35 WIB
Nasional
Audiensi dengan BNPP, Kepala BNN RI Soroti Ancaman Narkotika di Jalur Perbatasan
16 Des 2025, 19:26 WIB
JAKARTA RAYA
Gubernur Pramono Anung Perintahkan Distamhut Jakarta Pangkas Pohon Rawan Tumbang
16 Des 2025, 19:16 WIB
JAKARTA RAYA
KDM Setop Sementara Izin Pembangunan Perumahan, Begini Tanggapan Bupati Bogor
16 Des 2025, 18:47 WIB
Daerah
Jelang Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata di Pandeglang Diperbaiki
16 Des 2025, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Masuk Kawasan Pemkot Bekasi, Realisasi PKB Harian Meningkat
16 Des 2025, 18:14 WIB
Nasional
Kapan Pendaftaran PKN STAN 2026? Ini Perkiraan Jadwal dan Syarat yang Harus Disiapkan
16 Des 2025, 18:10 WIB