BREBES - Hanya sehari saja, politisi dan pelawak Nurul Qomar menghuni ruang tahanan Kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah. Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB, pesohor 59 tahun itu sudah dikeluarkan lagi. Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan hal itu. Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pelawak Empat Sekawan itu ditangkap pada Senin (24/6) malam atas tuduhan pemalsuan ijazah S2 dan S3. "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung, Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian. AKP Triagung menjelaskan, Qomar tak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga pihaknya menjemput pelawak yang menjabat sebagai Rektor tersebut. Ia diduga memalsukan ijazah saat ingin mencalonkan diri sebagai Rektor di sebuah universitas di Brebes, Jawa Tengah. Komar dianggap melanggar pasal 263 KUHP . Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. - dms.

Nurul Qomar Tidak Ditahan
Kamis 27 Jun 2019, 06:53 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Menangkan Bonus! Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Sekarang
19 Apr 2025, 07:15 WIB

Saldo Rp600.000 Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair Lebih Dulu April-Juni? Cek Siapa yang Beruntung Jadi Penerima
19 Apr 2025, 07:12 WIB

Gak Perlu Nunggu Gajian! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik dari Aplikasi Ini
19 Apr 2025, 07:12 WIB
.png)
Obrolan Warteg: Otak Atik Aturan
19 Apr 2025, 07:02 WIB

Cair! Saldo Dana Bansos PKH Validasi by Sistem 2025 Masuk KKS Milik KPM dengan NIK e-KTP Ini, Cek Informasi Selengkapnya
19 Apr 2025, 07:00 WIB

Kalahkan Bali United dalam Laga Panas, Dominasi Statistik Serangan Maung Bandung Menjadi Kunci Kemenangan
19 Apr 2025, 06:51 WIB

Rumor Transfer Persib Bandung: Bojan Hodak Besar-Besaran Rombak Skuad, Nilai Total 5 Pemain Baru Ini Mencapai Rp34,33 Miliar
19 Apr 2025, 06:47 WIB

Cara Daftarkan NIK KTP supaya Bisa Dapat Bansos BPNT 2025, Cek di Sini
19 Apr 2025, 06:40 WIB

Update Klasemen Liga 1 Hari Ini: Persib Kian Dekat ke Takhta Juara, Tapi Belum Aman
19 Apr 2025, 06:29 WIB

Bikin Video di Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Dapat Uang Rp35.000 Gratis!
19 Apr 2025, 06:25 WIB

Persib Bandung Hanya Butuh 8 Poin untuk Kunci Gelar Juara Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Kembali Catatkan Rekor Epic Comeback!
19 Apr 2025, 06:22 WIB

Bojan Hodak Angkat Bicara Usai Persib Bungkam Bali United: Tim Ini Memiliki Karakter, Bukan Hanya Musim Ini Saja
19 Apr 2025, 06:09 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp190.000, Gunakan Cara Praktis Berikut Ini
19 Apr 2025, 06:00 WIB

Butuh Dana Cepat? Ini 7 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Bebas Riba
19 Apr 2025, 06:00 WIB

Peringatan Hari Hansip 19 April, Dedikasi Keamanan Nasional
19 Apr 2025, 05:50 WIB

Teco Pamit dari Bali United Setelah Menelan Kekalahan dari Persib
19 Apr 2025, 05:21 WIB

Kapan Rp600.000 Bansos BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Cair ? Inilah Jawabannya
19 Apr 2025, 05:10 WIB

Cara Cek Bansos PKH 2025, Dana Disalurkan per Tahap ke Rekening KPM
19 Apr 2025, 05:00 WIB
