DEPOK - Untuk memberikan pemerataan penerimaan siswa lulusan sekolah dasar (SD), jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyiapkan sekitar 20 persen jalur khusus bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. "Kami siapkan sekitar 20 persen untuk jalur KETM dalam pendaftaran PPDB tahun 2019 untuk siswa SD yang melanjutkan ke SMP. Tentunya mereka yang bisa melalui jalur ini harus sesuai kriteria seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemegang surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal SD yang bersangkutan," kata Kepala Disdik Kota Depok M. Thamrin didampingi Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Suhyana, Selasa (25/6/2019). Mereka yang telah masuk jalur penerimaan PPDB melalui KETM, diharapkan melakukan pendaftaran yang mulai dilakukan pada 4 dan 5 Juli 2019 bersamaan dengan pendaftaran PPDB melalui jalur Inklusi, Prestasi Lokal dan Zonasi Reguler. "Untuk pendaftaran PPDB tanggal 27 dan 28 Juni 2019 khusus jalur prestasi dan perpindahan orang tua," ujarnya.

Pemkot Depok Siapkan 20 Persen Bangku SMP Bagi Keluarga Miskin di PPDB 2019
Selasa 25 Jun 2019, 14:04 WIB

Ditambahkan, Kasie Kurikulum dan Penilaian SD, Suhyana, jumlah siswa lulusan SD yang akan mendaftar ke SMP melalui jalur KETM diperkirakan mencapai 4.692 orang dan memperebutkan 1.395 kursi yang tersedia atau jatah 20 persen jalur KETM di Depok.
Jumlah itu berasal dari 1.656 siswa SD tidak mampu atau warga miskin, dan 3.036 orang pelajar berdasarkan data terpadu di Dinas Sosial Kementerian Sosial.
16 Kategori Penilaian
Nantinya nama siswa yang telah terdata ini dan diverifikasi oleh Dinsos Depok langsung dikirim ke seluruh SMP Negeri sehingga dijamin tidak ada lagi penyalahgunaan SKTM saat kegiatan PPDB tahun 2019 berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Depok, Devi Mayori membenarkan, 3.036 anak adalah pemegang KIP dan 1.656 siswa tidak mampu telah terdata di database.
Untuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal dan Dinsos telah membuatkan 16 kategori penilaian diantaranya terkait luas rumah sampai penghasilan kedua orangtua perbulannya.
“Iya data itu ril dan sah. Jadi anak yang tidak terdata pemegang KIP bisa mendaftar melalui surat dari sekolah tetapi harus berdasarkan laporan dari tim verifikasi sekolah mengacu pada kategori penilaian dari Dinsos,” katanya. (anton/mb)
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bukan Sekadar Jual-Beli, Cara Cerdas Bangun Usaha Dagang dari Nol ala Theo Derrick
Kamis 14 Agu 2025, 08:37 WIB
Daerah
Situ di Depok Bakal Disulap Jadi Sarana Olahraga Air dan Wisata, Begini Rencana Menurut Pemkot
14 Agu 2025, 08:24 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 14 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Turun, UBS Naik
14 Agu 2025, 08:06 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi 7 Tempat Wisata Terbaik di Depok, Cocok untuk Akhir Pekan
14 Agu 2025, 08:03 WIB

Nasional
10 Link Twibon Hari Pramuka 2025 Gratis, Keren untuk Share di Medsos
14 Agu 2025, 07:47 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Ancam Surati Gubernur Jakarta Gegara SKPD Minim Hadir di Pembahasan Raperda KTR
14 Agu 2025, 07:38 WIB





JAKARTA RAYA
Warga Dukuh Zamrud Bekasi Ungkap Kejanggalan Aktivitas Umi Cinta yang Diduga Menyimpang
13 Agu 2025, 23:07 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Lolos Asian Champions League Two, Kalahkan Manila Digger 2-1
13 Agu 2025, 22:39 WIB

JAKARTA RAYA
MUI Kota Bekasi Belum Vonis Ajaran Umi Cinta Sesat, Ini Alasannya
13 Agu 2025, 22:00 WIB

Daerah
Pemkot Cimahi Mulai Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Patroli Dilakukan Secara Rutin
13 Agu 2025, 21:51 WIB


JAKARTA RAYA
Tingkat Pengangguran di Jakarta Naik Jadi 6,18 Persen, 6 dari 100 Orang Menganggur
13 Agu 2025, 21:22 WIB

Daerah
Belum Panggil ASN Pelanggar, Inspektorat Pandeglang Masih Periksa Saksi
13 Agu 2025, 21:21 WIB

JAKARTA RAYA
2 Siswi Tewas Tenggelam, Ketua RW Sebut Kolam Renang SDIT Ibnul Jazari Tertutup dan Minim Ventilasi
13 Agu 2025, 21:11 WIB
