ADVERTISEMENT

Dibatalkan Kajian Bulanan dengan Ustadz Felix Siauw di Masjid Balaikota

Selasa, 25 Juni 2019 17:59 WIB

Share
Dibatalkan Kajian Bulanan dengan Ustadz Felix Siauw di Masjid Balaikota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Setelah heboh di media sosial akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan acara kajian bulanan yang mengundang ustadz, Felix Siauw sebagai pembicara di Masjid Fatahillah, Balai Kota, Jakarta. Pembatalan itu dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi DKI Jakarta, Amiruddin. "Udah kita batalin, dibatalin," kata Amiruddin, Selasa (25/6). Sebelumnya, sempat beredar media sosial termasuk di di Instagram resmi Masjid Fatahillah poster diskusi kajian bulanan yang akan diisi oleh Felix Siauw. Seperti diketahui Felix Siauw disebut-sebut dekat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memang sudah dilarang di Indonesia. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan pembatalan ini dilakukan karena alasan ada penundaan waktu yang lebih baik. Meski begitu, dia memastikan tidak akan kembali mengundangkan Felix Siauw. "Acaranya pun kemungkinan dibatalkan dengan waktu dan schedule kita nunggu lebih lanjut," tutur Chaidir. "Ya enggaklah (undang lagi), kita nungguin dulu kepentingannya," kata dia mengakhiri. Sebelumnya hal serupa juga sempat geger ketika Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk pada Jumat 14 Juni mengundang muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada rapat membahas konten untuk poster antikekerasan perempuan dan anak. Namun setelah heboh diberitakan, akhirnya Dinas PPAPP sebagai penyelenggara juga membatalkan acara itu "Setelah kami lakukan komunikasi langsung dengan Bapak Hendri Novrizal, selaku Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak), pukul 17.48 WIB. Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi yang terundang tersebut, maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, ketika itu.   felix-siauw Seperti diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan setelah pemerintah mencabut Surat Keputusan Badan Hukumnya pada 19 Juli 2017. Polri menyatakan bakal menindak tegas orang atau sekelompok orang yang berunjuk rasa mengatasnamakan HTI. Anggota HTI pun dilarang membuat acara dalam bentuk apa pun. Dia juga memastikan akan membubarkan organisasi lain yang masih berideologi sama dengan HTI. Kemenkumham menyatakan membubarkan HTI dilakukan karena ormas ini mengingkari Pancasila dan NKRI.(B)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT