ADVERTISEMENT
Minggu, 23 Juni 2019 20:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN - Rumah Sakit Bhayangkara Medan telah menyiapkan 22 peti jenajah untuk korban kebakaran pabrik mancis illegal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Namun, hingga pukul 12.00 Wib Minggu (23/6/2019), belum ada dari pihak keluarga yang mendatangi kamar jenazah. Sebelumnya petugas telah mengidentifikasi tujuh jasad dari 30 korban kebakaran pabrik mancis itu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, mengatakan dalam kejadian nahas itu semua korban meninggal dunia karena terjebak tidak bisa keluar. Mengenai kenapa pintu depan dikunci, Tatan mengaku masih dalam penelusuran polisi. "Yang pasti, pintu depan dikunci sama mandor sedangkan mandornya juga menjadi korban dalam insiden ini,"kata Tatan. Tim DVI Polda Sumut mengidentifikasi tujuh orang korban kebakaran di home industri pembuatan mancis atau korek api gas itu. Ketujuh korban masing-masing, Zuan Ramadhan,6, Bisma Syaputra,3, anak dari Desi Setiani Br Sembiring. Kemudian Syifa Oktaviana,10, anak dari Yully Fitriani, Rahmayanti,22, Rina,15, Vinkza Parinsyah,10 dan Runnisa Syaqilla,2, anak dari Yunita Sari. Pemilik dan manajer pabrik mancis yang terbakar hingga merenggut 30 nyawa ditetapkan menjadi tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Binjai, Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto. Kedua tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan,37, warga Jalan Bintang Terang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan manajer pabrik atas nama Lismawarni,43, penduduk Kecamatan Babalan, Langkat. "BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka,papar Kapolres. Informasi yang diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya,47, yang disewakan kepada Burhan. Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam. Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi. Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni. Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas. (samosir/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT