SERANG - Tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) di Kecamatan Cikeusal, berulang kali menyetubuhi tiga siswinya yang berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya ini, satu di antara korban kini tengah mengandung. Tersangka OH diketahui merupakan guru honorer pada mata pelajaran Seni Budaya, sedangkan DA merupakan guru Ilmu Pengetahui Sosial (IPS) yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) dan terakhir, AS yaitu pegawai honorer pada bagian kesiswaan sekolah. Kapolres Serang Kota AKBP Indra Gunawan mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ketiga oknum guru terhadap ketiga muridnya, dilakukan sejak bulan November 2018 hingga Maret 2019. "Dua pelaku bestatus honorer dan satu orang ASN, mereka kami jemput paksa di rumah masing-masing,” ujar Kapolres kepada wartawan saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019). Menurut Indra, kasus terungkap bermula dari laporan salah satu orangtua korban. Ia melaporkan tersangka OH karena telah menghamili anaknya. "Kehamilannya sudah berusia 21 Minggu, hasil hubungan pada bulan Januari, kemudian terakhir Maret dan dilaporkan Juni. Langsung kita proses dan ada saksi menerangkan ada korban lain," ujarnya. Lebih lanjut, Indra mengungkapkan meski ketiga korban dan pelaku sama-sama mengenal, namun perbuatannya dilakukan secara terpisah dengan beberapa tempat kejadian. Mulai dari ruangan laboratorium sekolah, dan luar sekolah. Indra menegaskan ketiga oknum guru itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai pendidik siswi, ketiganya terancam mendapat tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana. "Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun. Saat ini, ketiga oknum guru tersebut sudah dicabut statusnya sebagai pegawai. Satu guru yang PNS juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang," tegasnya. (haryono/yp)

3 Oknum Guru Setubuhi 3 Muridnya, Satu Siswa Hamil
Jumat 21 Jun 2019, 23:18 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025, Banyak Koleksi Item Keren
03 Mei 2025, 19:31 WIB

Butuh Dana Cepat? Coba Ajukan Pinjaman Lewat Aplikasi Akulaku, Cek Syarat dan Caranya di Sini
03 Mei 2025, 19:28 WIB

Tukarkan Kode Redeem FF Gratis 3 Mei 2025, Skin Senjata hingga Diamond Bisa Jadi Milik Anda
03 Mei 2025, 19:27 WIB

Dana Bansos PIP 2025 Sudah Dicairkan, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!
03 Mei 2025, 19:26 WIB

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 pakai NIK dan KTP Penerima Manfaat
03 Mei 2025, 19:24 WIB

Mengenal SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur
03 Mei 2025, 19:22 WIB

Liga 1 Indonesia Berencana Datangkan Wasit Asal Eropa, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
03 Mei 2025, 19:20 WIB

Jangan Panik! Simak Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Debitur Galbay Wajib Catat
03 Mei 2025, 19:19 WIB

Cuek Tapi Tulus, Ini 6 Weton Paling Setia Menurut Primbon Jawa
03 Mei 2025, 19:19 WIB

Panduan Praktis Isi Saldo DANA via HP secara Cepat dan Aman di Tahun 2025, Dijamin Semua Bisa!
03 Mei 2025, 19:17 WIB

Baca Artikel Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000? Yuk Buktikan Sekarang Lewat Aplikasi Penghasil Uang
03 Mei 2025, 19:16 WIB

DPRD Jakarta: Percepat Perluasan Jaringan IPAL dan Subsidi Pembangunan Septic Tank Komunal
03 Mei 2025, 19:11 WIB

Warga Buang Limbah Tinja ke Kali, DPRD Jakarta Desak Septic Tank Komunal Dibangun
03 Mei 2025, 19:10 WIB

Mengurangi Warga Buang Tinja di Kali, Dinas SDA Jakarta Fokus Pengembangan SPALD
03 Mei 2025, 19:03 WIB

Update Lengkap Bansos PKH Tahap 2 2025: Bisa Cair Bareng BPNT dan PIP, Cek Syarat Beserta Jadwalnya di Sini!
03 Mei 2025, 19:02 WIB

Main Game Sambil Rebahan Bisa Cuan? Gini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
03 Mei 2025, 19:02 WIB

Selamat Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000 Telah Berhasil Cair Kepada Pemilik NIK e-KTP Atas Nama Anda, Cek Selengkapnya
03 Mei 2025, 19:01 WIB

Viral, Seorang Kakek Simpan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 57 Kg di Semak-semak
03 Mei 2025, 19:00 WIB
