ADVERTISEMENT

Sudinkes Jakut Bina Pengusaha Kuliner, Tapi Juga Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 20 Juni 2019 18:59 WIB

Share
Sudinkes Jakut Bina Pengusaha Kuliner, Tapi Juga Ancam Cabut Izin Usaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengancam, akan merekomendasikan pencabutan izin kepada pengusaha kuliner bila kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produk olahannya. "Tapi kita akan lebih dulu melakukan pembinaan. Selanjutnya apabila tetap melanggar maka kita ajukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk pencabutan izin usaha," tegas Yudi saat memberikan penyuluhan kepada pengusaha kuliner, Kamis (20/6/2019), di Jakarta Utara. Sementara itu, tujuan dari kegiatan sendiri bertujuan agar pengusaha memiliki pengetahuan terhadap penggunaan bahan yang dapat mencemari produk. Sehingga mutu produk yang diederkan tidak membahayakan bagi konsumen. “Jadi tujuannya yaitu bagaimana makanan-makanan olahan produk pangan industri rumah tangga ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya,” katanya. Dijelaskannya, sekitar 50 peserta ikut dalam kegiatan dengan narasumber dari Balai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) DKI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua narasumber diyakini dapat menambah wawasan pengetahuan peserta terhadap kualitas makanan. “Peserta akan diberikan informasi bagaimana cara mengurus sertifikasi dari BB POM Jakarta dan MUI. Sehingga prosuk yang diedarkan tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan serta budaya masyarakat,” jelasnya. Tak hanya itu, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan supervisi pada lokasi produksi olahan kuliner peserta pasca penyuluhan. Sehingga proses produksi berjalan sesuai ketentuan yang ada. (deny/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT