Pemprov Banten Ubah RPJMD 2017-2022

Kamis 20 Jun 2019, 12:17 WIB

SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 kepada DPRD Provinsi Banten, akibat bencana tsunami di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Serang di Penghujung tahun 2018. Pengajuan RPJMD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. "RPJMD baru dibutuhkan akibat  bencana tsunami di wilayah Kabupaten Pandeglang yang memerlukan upaya komprehensif untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana yang efektif dengan penguatan pada arah, kebijakan dan strategi," kata Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim. Pengajuan perubahan RPJMD, lanjutnya, juga disebabkan belum tertuangnya arah kebijakan, isu strategis dan proyeksi pendanaan mengenai pendirian BUMD sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Terbitnya regulasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal juga disebutkan juga  sebagai salah satu sebabnya. Sebab berikutnya, jelas Wagub, adalah arah kebijakan pembangunan Kawasan Banten Lama dan Sport Centre yang belum memadai dan cascading indikator kinerja yang belum tepat. Review target kinerja dan belum adanya kerangka pendanaan pembangunan yang bersumber dari Non APBD juga disebut sebagai sebab dari dilakukannya pengajuan perubahan RPJMD. Menurut Wagub, perubahan RPJMD yang dilakukan akan berimplikasi terhadap beberapa peraturan yang sudah terbit dan harus diubah untuk menyesuaikan. Peraturan-peraturan dimaksud antara lain Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pergub SOTK dan Uraian Tugas, Pergub Renstra, Pergub Indikator Kinerja, serta Pergub SAKIP. “Proses ini diharapkan akan berimplikasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten di mata publik yang secara obyektif dinilai melalui Peringkat SAKIP, sehingga bisa mencapai Peringkat A, sesuai dengan terget dalam RPJMD 2017-2022,” kata Wagub. (tri)

Berita Terkait

News Update