ADVERTISEMENT

KPU Puas dengan Keterangan Saksi Ahli yang Sebut Situng KPU Tidak Bisa Diretas

Kamis, 20 Juni 2019 18:17 WIB

Share
KPU Puas dengan Keterangan Saksi Ahli yang Sebut Situng KPU Tidak Bisa Diretas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku puas dengan keterangan ahli IT yang dihadirkan dalam persidangan, Marsudi Wahyu Kisworo karena telah meyakinkan kepada publik jika Sistem Penghitungan Suara Pemilu (Situng) KPU tidak bisa diretas. Sesuai keterangan Marsudi, anggota tim hukum KPU, Ali Nurdin menyebut sistem IT KPU sudah bagus dan kredibel karena yang bisa diretas hanyalah website Situng KPU bukan sistem Situng itu sendiri. "Kalau kami puas ya. Dalam keterangannya (ahli KPU), menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel. Kenapa? Karena yang akan digangguin webnya. Situngnya sendiri, berupa database nya sendiri itu ga bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik," kata Ali usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). Meski website Situng KPU bisa diretas namun tidak akan menjadi masalah karena setiap 15 menit sistem akan me-refresh lagi data yang telah dilakukan update oleh KPU. "Jadi, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar. Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan mahkamah menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup," ucap Ali. Selain itu, berdasarkan keterangan Marsudi maka Ali cukup yakin bisa membantah dalil kubu pemohon yang menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Apalagi sempat ditegaskan oleh ahli dan hakim MK Arief Hidayat berdasarkan Undang-undang penghitungan suara sah Pemilu bukan dari Situng melainkan penghitungan manual berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional. "Ya kalau menurut kami tidak terbukti (kecurangan). Apalagi tadi, ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang. Kalau yang dipersoalkan obyek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang," tandas Ali. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT