ADVERTISEMENT

Terdaftar Sebagai Saksi, Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Prabowo

Rabu, 19 Juni 2019 18:48 WIB

Share
Terdaftar Sebagai Saksi, Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Prabowo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menolak menjadi saksi fakta dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya nama Haris masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019). Haris diminta menjadi saksi lantaran pernah memberi bantuan hukum kepada mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Diketahui Sulman sempat mengaku mendapat perintah dari Kapolres Garut menggalang dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Meski pernyataan tersebut sudah direvisi Sulman. Sebelumnya dalam materi permohonan gugatan pasangan calon 02, disinggung penggalangan aparat penegak hukum yang diduga dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf. "Bantuan hukum dari saya untuk AKP Sulman Aziz semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris. Haris menilai keterangan AKP Sulman lebih tepat diperdengarkan dalam sidang dibandingkan keterangan darinya. "Oleh karenanya, Bapak AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," ucapnya. Lebih lanjut, alasan lain Haris enggan menjadi saksi adalah komitmennya terkait dengan kasus pelanggaran HAM 1998. Dalam kasus itu, dia menilai pemerintahan Jokowi-JK belum bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan. Sedangkan Prabowo dinilai sebagai salah satu orang yang dianggap harus bertanggungjawab atas peristiwa itu. "Sementara bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa sepanjang tahun 1997 hingga1998," tandasnya. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT