ADVERTISEMENT

Penamaan SLBN 9 Jakarta Telah Ditetapkan Sesuai SK Gubernur

Rabu, 19 Juni 2019 19:43 WIB

Share
Penamaan SLBN 9 Jakarta Telah Ditetapkan Sesuai SK Gubernur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penamaan atau nomenklatur SLB Sunter Agung menjadi SLB Negeri 9 Jakarta, telah ditetapkan Pemprov DKI. Penetapan ini, juga sebagaimana mengacu pada SK Gubernur DKI Jakarta, Nomor 946 Tahun 2019 tentang  Pendirian dan Penamaan SLBN. "Jadi dari 4 sekolah yang ditetapkan, satu di antaranya berada di wilayah 1 Sudin Pendidikan Jakarta Utara, yakni SLBN 9 Jakarta yang berlokasi di Sunter Permai Raya Nomor 21, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara," jelas Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakut, Budi Sulistiono. Dijelaskannya, penetapan nomenklatur ini merupakan satu langkah pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi pelajar berkebutuhan khusus. Sebagai sarana edukasi yang ditunjang dengan tenaga pengajar berijazah sarjana satu pendidikan luar biasa. “Sekolah ini tidak hanya program belajar, tapi ke depannya kami harap dapat merekrut tenaga kontrak kerja individu (KKI) yang bertugas sebagai terapis okupasi autis dan tulang,” ungkapnya. Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020, dia menerangkan sudah terdaftar sekitar 40 calon pelajar di SLBN 9 Jakarta. Keseluruhannya mencakup calon peserta didik pada tingkat SD, SMP, SMA dan kejar paket. “Intinya dengan keluarnya keputusan nomenklatur ini, maka semakin banyak anak usia belajar terserap masuk sekolah. Apalagi bagi anak berkebutuhan khusus,” tutupnya. (deny/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT