ADVERTISEMENT
Rabu, 19 Juni 2019 20:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA -Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menerima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa tamah senilai Rp 35 miliar yang diserahkan pihak pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Walikota Jakpus, Bayu Meghantara mengatakan fasos fasum berupa tanah yang diserahkan pihak pengembang merupakan kewajibannya sebagai pemegang SIPPT. "Tanah tersebut seluas 691 meter persegi terletak di Jalan H. Agus Salim dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Fasos fasum tersebut peruntukkannya untuk prasarana jalan," jelas Bayu didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bakwan Ferizan Ginting usai menerima penyerahan fasos fasum dari pengembang di kantor walikota, Rabu (19/6/2019). Walikota berharap dengan diserahkannya fasos-fasum tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kerjasama antara perusahaan dan Pemkot Jakpus dapat terus bersinergi. “Hari ini juga akan langsung dipasang plang di lokasi sebagai aset Pemprov DKI Jakarta,” ucap Bayu. Pemkot Jakpus akan terus menagih para pengembang pemegang SIPPT untuk menyerahkan fasos fasum yang menjadi kewajibannya. (tarta/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT