ADVERTISEMENT

Jakpus Terima Fasos-Fasum Senilai Rp 35 M dari Pengembang

Rabu, 19 Juni 2019 20:52 WIB

Share
Jakpus Terima Fasos-Fasum Senilai Rp 35 M dari Pengembang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menerima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa tamah senilai Rp 35 miliar yang diserahkan pihak pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Walikota Jakpus, Bayu Meghantara mengatakan fasos fasum berupa tanah yang diserahkan pihak pengembang merupakan kewajibannya sebagai pemegang SIPPT. "Tanah tersebut seluas 691 meter persegi terletak di Jalan H. Agus Salim dengan nilai sekitar Rp 35 miliar. Fasos fasum tersebut peruntukkannya untuk prasarana jalan," jelas Bayu didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bakwan Ferizan Ginting usai menerima penyerahan fasos fasum dari pengembang di kantor walikota, Rabu (19/6/2019). Walikota berharap  dengan diserahkannya fasos-fasum tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kerjasama antara perusahaan dan Pemkot Jakpus dapat terus bersinergi. “Hari ini juga  akan langsung dipasang plang di lokasi sebagai aset Pemprov DKI Jakarta,” ucap Bayu. Pemkot Jakpus akan terus menagih para pengembang pemegang SIPPT untuk menyerahkan fasos fasum yang menjadi kewajibannya. (tarta/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT