JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)
Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Untung Besar! Tarik Rp130.000 Saldo DANA Gratis ke Dompet Elektronik Hari Ini 3 November 2025
Senin 03 Nov 2025, 12:30 WIB
EKONOMI
Per 3 November 2025: Harga Emas Antam di Pegadaian Stabil, Sementara Harga di Butik LM Alami Penurunan, Simak Daftar Lengkapnya
03 Nov 2025, 12:05 WIB
TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang dengan Mudah dan Aman, Ini Caranya!
03 Nov 2025, 12:05 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran BTT untuk Perbaikan 8 Tanggul Rusak di Jaksel
03 Nov 2025, 12:00 WIB
TEKNO
Mending Beli iPhone 17 Pro Max Atau Xiaomi 17 Pro? Cek Perbandingan Harganya di Sini
03 Nov 2025, 11:45 WIB
JAKARTA RAYA
Wali Kota Bekasi Percepat Pembangunan Turap, Warga Diminta Tak Buang Sampah ke Sungai
03 Nov 2025, 11:34 WIB
JAKARTA RAYA
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Bojonggede Bogor, Diduga Korban Penganiayaan
03 Nov 2025, 11:29 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Air Sumur di Bojong Menteng
03 Nov 2025, 11:21 WIB
HIBURAN
Diduga Selingkuh di Pinterest dengan Sabrina Alatas, Hamish Daud Ketahuan Buat Pin Future House
03 Nov 2025, 11:20 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Terbaru Per Senin, 3 November 2025 Mengalami Penurunan, Cek Updatenya!
03 Nov 2025, 10:55 WIB