JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Saldo PIP 2025 Termin Pertama Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sebelum April Berakhir!
11 Mar 2025, 09:29 WIB

Cara Hindari Kecelakaan Akibat Microsleep saat Mudik Lebaran, dr. Zulfitri Ingatkan Hal Ini
11 Mar 2025, 09:28 WIB

Bocah Ini Tiba-tiba Berikan Tendangan Kungfu ke Muka Maling HP di Sukabumi Viral
11 Mar 2025, 09:04 WIB

Cara Transfer Uang ke Bank Lain dengan Biaya Admin Murah
11 Mar 2025, 09:01 WIB

Cara Menampilkan Multibahasa di Keyboard HP Android
11 Mar 2025, 09:00 WIB

Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini, 11 Maret 2025: Scorpio Coba untuk Lebih Pengertian, Gemini Akan Bertemu dengan Orang Istimewa
11 Mar 2025, 08:50 WIB

3 Cara Efektif Mengatur Gaji Setiap Bulan, Hindari Masalah Finansial dan Anti Boros
11 Mar 2025, 08:30 WIB

Cek Fakta Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Akan Segera Cair?
11 Mar 2025, 08:30 WIB

Lindungi Privasi Anda! Begini Cara Nonaktifkan Status Online di Instagram!
11 Mar 2025, 08:24 WIB
.jpg)
Persib Bungkam Semen Padang, Bojan Hodak: Kemenangan Ini Sepenuhnya Pantas!
11 Mar 2025, 08:21 WIB

Tips Latihan Beban Saat Puasa Ramadan dari Ade Rai: Kuat Puasa, Tetap Prima!
11 Mar 2025, 08:10 WIB

Cara Backup Data ke Google Drive, Mudah dan Aman!
11 Mar 2025, 08:08 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2025, Modal Mendengarkan Musik Bisa Raih Saldo DANA Gratis
11 Mar 2025, 08:07 WIB

Buat Tampilan WhatsApp Jadi Menarik, Ini Cara Mengganti Tema Wallpaper Pesan Biar Lebih Kece
11 Mar 2025, 08:02 WIB

Mental Baja Persib Kunci Kemenangan di Padang, Begini Perasaan Beckham Putra
11 Mar 2025, 07:53 WIB
