JAKARTA – Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai, tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan kebohongan yang dilakukan oleh kliennya itu menimbulkan keonaran, sebagaimana yang didakwakan. "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran," ujar Desmihardi dalam pledoinya di sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Di mana keonaran yang dimaksud saksi ahli saat itu adalah silang pendapat di media sosial. Sedangkan silang pendapat tidak dapat dikatakan sebagai bentuk keonaran. Oleh karena itu ia menilai, kebohongan yang telah dilakukan oleh kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan. Alasannya, kebohongan tersebut tidak menimbulkan keonaran serta tidak menimbulkan kerugian. "Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akibat cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," jelas Desmihardi. Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (cw2/tri)

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Selasa 18 Jun 2019, 11:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Edit Foto dengan Efek Miniatur Retro Pakai Gemini AI yang Lagi Viral
Rabu 17 Sep 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Antrean Mengular di SPBU Shell Mangunjaya Bekasi, BBM Super Jadi Rebutan
17 Sep 2025, 19:00 WIB




Daerah
Harga Kedelai Stabil, Produksi Tempe dan Tahu di Pandeglang Kembali Normal
17 Sep 2025, 18:47 WIB


OLAHRAGA
Persib Menang Lawan Persebaya, Federico Barba dan Matricardi Makin Pede Lawan Lion City Sailors
17 Sep 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Adik-Kakak di Bekasi Ditangkap seusai Bobol Koperasi Yayasan, 1 Buron
17 Sep 2025, 18:33 WIB

JAKARTA RAYA
12 Hari Hilang, Pemburu Burung Ditemukan Meninggal di Curug 1000 Bogor
17 Sep 2025, 18:33 WIB

EKONOMI
Bantuan PIP September 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima dengan NISN, dan Besaran Dana
17 Sep 2025, 18:30 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Line Up Bayern Munchen vs Chelsea di Liga Champions Kamis, 18 September 2025
17 Sep 2025, 18:30 WIB

TEKNO
Tips Mudah Edit Foto Ala Mafia Menggunakan Gemini AI, Coba Sekarang Pakai Prompt Gratis di Sini!
17 Sep 2025, 18:29 WIB


Daerah
Lowongan Kerja Remedial Officer BNI Multifinance untuk Lulusan SMA SMK
17 Sep 2025, 18:20 WIB


GAYA HIDUP
Aksata Coffee & Roastery: Perpustakaan Mini di Tengah Kafe Hits Depok
17 Sep 2025, 18:15 WIB

TEKNO
Pilihan Sulit! Adu Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE vs S24 FE: Desain, Kamera, dan Performa
17 Sep 2025, 18:00 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi Tempat WFC di Jakarta Selatan, Cocok Buat Kerja Seharian
17 Sep 2025, 18:00 WIB
