Ayah Kandung Aniaya Bayi 2 Bulan karena Sering Menangis

Selasa 18 Jun 2019, 14:38 WIB

SERANG – Entah perasaan apa yang membuat TR (19), warga Kasemen, Kota Serang, tega menganiaya buah hatinya sendiri yang baru berusia 2 bulan. Ayah dari bayi mungil tersebut tega menganiaya buah hatinya sendiri dengan cara dibanting hingga sang bayi mengalami luka lebam pada bagian wajah. Kekerasan itu dipicu oleh kekesalan TR terhadap suara tangisan korban. "Pemicunya diduga karena sering menangis. TR yang diduga sebagai pelaku tersebut telah kabur meninggalkan rumah," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019). Dugaan penganiayaan itu dilaporkan SR (16), istri TR ke Mapolres Serang Kota, Senin (17/6/2019). Didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Uut Lutfi, SR memberi keterangan kepada petugas Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Serang Kota. Namun, SR belum memberi keterangan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota lantaran belum siap. "SR mau pulang dulu karena dia masih syok," kata Uut. Kasus kekerasan itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu SR meninggalkan korban di dalam rumah bersama dengan TR. "Saat kejadian masih ada TR. Namun, saat ibunya masuk ke dalam rumah karena mendengar suara tangis anaknya, TR sudah tidak ada," jelas Uut. Diduga warga Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu telah lebih dari satu kali menganiaya korban. Namun, SR sebelumnya enggan melaporkan ke polisi. "Menurut istrinya, korban juga pernah dibanting," kata Uut. Kini, SR bersama korban memilih tinggal di rumah kerabatnya. Sedangkan korban telah melakukan visum di RS dr Dradjat Prawiranegara, Serang. "Visum luar sudah, tapi untuk dalam belum. Apakah ada luka dalam atau tidak kami belum tahu. TR saat ini tidak diketahui keberadaannya," ungkap Uut. Uut menegaskan, TR terancam dijerat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta menanti TR. "Mengingat yang diduga pelakunya adalah ayah kandung maka diperberat dengan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana," ucap Uut. Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurut Ivan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi dan kumpulkan alat buktinya. "Laporannya sudah kami terima, saat ini kami lengkapi dan kumpulkan alat buktinya dulu untuk menjerat terlapor menjadi tersangka," jawab Ivan melakui pesan Whatsapp. (haryono/ys)
 

News Update