JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait korupsi penggadaan batu bara untuk listrik PLN, di Muaraenim, Sumatera Selatan merugikan negara sebesar Rp477 miliar atas terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel telah menyatakan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor: 13/Pid.SusTpk/2019/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kalau dibilang kecewa, ya saya kecewa dengan putusan itu, tapi ya kita hormati putusan hakim. Dan kita tetap mengajukan kasasi ke MA," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono Jumat (14/06/2019). Menurutnya, JPU yang menangani perkara itu sudah bekerja secara optimal. Terbukti, terdakwa lain yakni Direktur Utama PT PLN Batubara, Khairil Wahyuni yang didakwa korupsi bersama-sama Kokos Jian justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara. "Untuk terdakwa yang lain, justru dijatuhi hukuman dua tahun. Artinya, mereka kan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Warih yang juga mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Meski demikian, dia mengaku optimis dengan Mahkamah Agung yang akan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. “Jadi kita optimis kasasi jaksa nanti akan dikabulkan hakim kasasi Mahkamah Agung,” kata Warih menambahkan. Menyinggung soal apa yang jadi pertimbangan hakim membebaskan Kokos Jian, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ini menyatakan belum tahu karena belum menerima salinan putusannya. Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry, Rabu (12/6/2019) malam memutus bebas Dirut PT TME Kokos Jiang dari dakwaan korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN. Sebaliknya majelis hakim yang sama dan dengan kasus yang sama malah menghukum mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni selama dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara. Terdakwa Kokos Jian sebelumnya oleh JPU dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 M. (Adji)
Terdakwa Korupsi Rp 477 Miliar Divonis Bebas, Kejari Jakarta Selatan Kasasi
Jumat 14 Jun 2019, 18:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Epidemiolog Soroti Keracunan 72 Siswa MBG di Duren Sawit, Diduga KLB Pangan Akibat Kegagalan Sistem
Minggu 05 Apr 2026, 21:54 WIB
JAKARTA RAYA
Eks TPS Rusunawa PIK II Penggilingan Disulap Jadi Taman Hijau, Warga Diminta Ikut Jaga Kebersihan
05 Apr 2026, 21:48 WIB
JAKARTA RAYA
Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Tangerang, Polisi Ciduk Dua Pelaku
05 Apr 2026, 21:43 WIB
Nasional
Kereta Whoosh Sempat Berhenti Akibat Benda Asing, KCIC Pastikan Operasional Tetap Aman
05 Apr 2026, 21:32 WIB
HIBURAN
Viral Pengakuan Rachel Vennya soal Tanah Green Zone, Apa Sebenarnya Artinya?
05 Apr 2026, 18:31 WIB
Nasional
Telur Paskah Adalah Simbol Kebangkitan Yesus, Ini Sejarah dan Maknanya
05 Apr 2026, 18:14 WIB
Nasional
Pratama Arhan Jadi Lulusan Pertama dengan Ijazah Blockchain di Indonesia, Apa Keunggulannya?
05 Apr 2026, 17:33 WIB
HIBURAN
Prewedding El Rumi dan Syifa Hadju Viral, Busana Adat Gorontalo Banjir Pujian
05 Apr 2026, 17:20 WIB
Daerah
Soroti Kasus KDRT dan Bullying, Rieke Suryaningsih Usul Pos Pengaduan di Setiap Kelurahan
05 Apr 2026, 10:47 WIB
JAKARTA RAYA
72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, DPRD DKI Desak Pengawasan SPPG Diperketat
04 Apr 2026, 22:09 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, BGN Stop Operasional Dapur SPPG dan Biaya Korban Ditanggung
04 Apr 2026, 22:04 WIB
JAKARTA RAYA
Jenguk 72 Siswa Keracunan MBG di Duren Sawit, Pramono: Diduga dari Makanan Spageti, Kondisi Mulai Recovery
04 Apr 2026, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
04 Apr 2026, 21:57 WIB
Nasional
Kunjungi Aceh Tamiang, Kasatgas Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi
04 Apr 2026, 21:26 WIB
Nasional
Modus Haji Ilegal Kian Marak, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko hingga Sanksinya
04 Apr 2026, 21:00 WIB
Nasional
15+ Link Twibbon Hari Paskah 2026 Keren dan Estetik, Bisa untuk Instagram dan WhatsApp
04 Apr 2026, 17:44 WIB