JAKARTA - Pemuda bersorban hijau pengancam Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, resmi ditahan polisi. "Sudah ditahan dari tanggal 1 Juni," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019). Pria bernama Muhammad Fahri tersebut ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Fahri ditahan terhitung sejak 1 Juni 2019 hingga 20 hari kedepan. "Ya aturannya begitulah (20 hari ditahan). (Ditahannya) ya di Dit Tahti," ujarnya. Sebelumnya, pada 24 Mei 2019 polisi telah mengamankan pemuda bernama Teuku Yazhid karena diduga sebagai pengancam bunuh Jokowi dan Wiranto. Namun Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, pihaknya salah tangkap. Sebab, Teuku bukan lah pengancam bunuh Jokowi dan Wiranto. "Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," ujar Sapta ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019). Sebelumnya, Relawan Joko Widodo, C. Suhadi, melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Mei 2019 dengan tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. (cw2)

Pemuda Bersorban Hijau Pengancam Jokowi dan Wiranto Ditahan
Selasa 11 Jun 2019, 15:33 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pinjaman Resmi OJK, Cairkan Saldo Rp500.000 dengan Syarat Mudah, Cek di Sini
05 Mei 2025, 14:49 WIB

Viral Label Halal di Minuman Tertulis ‘Mengandung Babi’, Netizen Heboh!
05 Mei 2025, 14:49 WIB

Dijamin Untung! Begini Cara Meningkatkan Limit Pinjaman di Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah Easycash
05 Mei 2025, 14:47 WIB

Kategori Penerima Bansos PKH Bulan Mei 2025, Cek Status dan Jadwal Pencairannya
05 Mei 2025, 14:45 WIB

Ini Jadwal dan Syarat Terbaru Pencairan BPNT Mei 2025, Segera Cek NIK e-KTP Anda Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!
05 Mei 2025, 14:43 WIB

Viral! Jemaah Haji Asal Indonesia Minta Pulang Meski Sudah Tiba di Madinah, Ternyata Ini Alasannya
05 Mei 2025, 14:40 WIB

Diduga Ada Pelanggaran, Kemkomdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID
05 Mei 2025, 14:40 WIB

Daftarkan Toko Anda ke QRIS agar Pembayaran Lebih Mudah
05 Mei 2025, 14:39 WIB

4 Faktor yang Bikin Pengajuan Pinjol Ditolak, Cek di Sini
05 Mei 2025, 14:36 WIB

Tanggapi Rencana Pelajaran AI Masuk Kurikulum Sekolah, Kun Wardana: Siapa yang Ngajarin?
05 Mei 2025, 14:35 WIB

20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2025, Klaim Hadiah Langka Sebelum Kehabisan!
05 Mei 2025, 14:31 WIB

13 Akun FF Sultan Gratis Terbaru Hari Ini 5 Mei 2025, Login Sekarang Agar Musuh Bisa Kalah
05 Mei 2025, 14:29 WIB

Viral Ibu-Ibu Terciduk Maling Sarden Diduga Dilakukan selama 2 Tahun
05 Mei 2025, 14:28 WIB

Dapat Tawaran Jasa Joki Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Menghindarinya
05 Mei 2025, 14:23 WIB

Simpel dan Aman, Begini Cara Pinjam Uang di Easycash Tanpa Rekening Bank
05 Mei 2025, 14:21 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025: Pensiunan Wajib Tahu Tanggal dan Besarannya!
05 Mei 2025, 14:21 WIB
