ADVERTISEMENT

Delapan Tempat Dugem di Jakbar Langgar Jam Operasional

Selasa, 28 Mei 2019 18:43 WIB

Share
Delapan Tempat Dugem di Jakbar Langgar Jam Operasional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melayangkan peringatan keras terhadap pengelola 8 tempat dugem yang melanggar jam operasional selama Ramadan. "Kami memantau 31 tempat hiburan sejak awal Ramadan hingga kini. Dari jumlah tersebut, delapan tempat dugem dapat peringatan keras karena melanggar jam tutup operasional. Jika masih membandel akan dikenakan sanksi segel," kata Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, Selasa (28/5). Selain itu lanjut Tamo, pihaknya menyita 6.000 botol minuman keras tanpa izin dariĀ 10 kali operasi yang tersebar di delapan kecamatan. Ribuan minuman haram tersebut sudah dimusnahkan di tingkat DKI oleh gubernur. Razia miras tersebut bertujuan menciptakan ketertiban umum selama bulan Ramadan. Termasuk dengan mengamankan belasan PMKS di sejumlah kawasan antara lain Tubagus Angke, Grogol dan sebagainya. "Kami menggelandang belasan PMKS ke Panti Sosial Kedoya untuk dibina sehingga diharapkan tidak kembali ke jalanan," pungkasnya. (Rachmi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait