ADVERTISEMENT

49 Persen Wilayah Jakarta Ternyata Kawasan Kumuh

Senin, 27 Mei 2019 22:15 WIB

Share
49 Persen Wilayah Jakarta Ternyata Kawasan Kumuh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kawasan kumuh di Jakarta tersebar di 118 dari 267 kelurahan yang ada di Ibukota. Pemerintah Provinsi DKI segera menata kawasan kawasan kumuh tersebut. Jumlah kelurahan yang memiliki kawasan kumuh berdasar penelitian Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Bank Dunia. "Ini adalah fakta kawasan kumuh di DKI Jakarta. Kami bersama Bank Dunia menetapkan hampir 49 persen dari jumlah kelurahan yang ada, 118 dari 267 kelurahan memiliki kawasan kumuh," ujar Doni Widoantoro, Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu, disampaikan Doni dalam sosialisasi reforma agraria di Balai Kota, Senin (27/5). Menurut Doni, dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa pemanfaatan tanah di DKI masih timpang. Masih banyak permukiman tumbuh liar di tanah tak bertuan. "Kawasan ini terutama juga berlanjut pada daerah tidak bertuan seperti bantaran sungai. Inilah di mana 50 persen dari penduduk yang di kawasan kumuh bermukim," kata Doni. Ia merinci, kawasan kumuh paling banyak di Jakarta Utara (39 persen), kemudian Jakarta Barat (28 persen), Jakarta Selatan (19 persen), Jakarta Timur (12 persen), Jakarta Pusat (11 persen), dan Kepulauan Seribu (1 persen). "Kedepan kampung ini kami tata secara tematik, tapi kami perlu lihat masing-masing problemnya," ujarnya. Reforma agraria yakni penataan aset melalui konsolidasi tanah dan penataan akses dengan memberdayakan warga. Saat ini, pemerintah tengah melakukan program pendaftaran tanah sistem langsung (PTSL). Khusus di DKI Jakarta, untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah, tahun ini Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana sekitar Rp120 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak membantah masih adanya kawasan kumuh di sejumlah kelurahan itu. "Karenanya kita sudah merancang program untuk penataan kawasan kumuh. Tahap awal, sedikitnya Anies akan menata 21 kampung kumuh yang ada di lima wilayah. Sedangkan untuk penataan atau reforma agraria, Anies telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria lewat Kepgub Nomor 574 Tahun 2019. Gugus tugas yang diketuai Gubernur bertugas untuk menyediakan tanah, menata aset dan akses, hingga memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan.(john)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT