JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (24/5/2019). Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa menilai Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan telah melawan perbuatan hukum. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC Oil Company (ROC) selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," imbuh jaksa. (adji/ys)

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 24 Mei 2019, 15:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB
News Update

Pencairan KLJ Periode Juni dan Juli 2025, Rp600 Ribu Masuk ke Rekening Penerima
Senin 16 Jun 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Pertama Dibuka, SMA/SMK Dharma Bhakti Diserbu Pendaftar Program Sekolah Gratis
16 Jun 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Suasana Haru Selimuti Asrama Haji Cipondoh Tangerang seusai Kepulangan Jemaah
16 Jun 2025, 19:57 WIB


Nasional
Bagaimana Empati Kognitif Dikembangkan? Ini Jawaban Modul 2 Topik 2 PPG 2025, Simak Selengkapnya!
16 Jun 2025, 19:39 WIB

JAKARTA RAYA
Jakarta Tambah Kuota Sterilisasi Kucing, Target 43.000 Ekor pada 2025-2026
16 Jun 2025, 19:35 WIB

JAKARTA RAYA
Jakarta Tambah Kuota Sterilisasi Kucing, hingga 2026 Ditargetkan Capai 43 Ribu Ekor
16 Jun 2025, 19:35 WIB

GAYA HIDUP
Kenali Penyebab, Tanda, dan Solusi untuk Kadar Trigliserida yang Tinggi
16 Jun 2025, 19:29 WIB

JAKARTA RAYA
Demi Sembako Gratis, Ojol Rela Antre dan Berdesakan Sejak Pagi di Polres Metro Bekasi
16 Jun 2025, 19:28 WIB




JAKARTA RAYA
Laboratorium Narkoba Jenis Happy Water di Cengkareng Jakbar Terbongkar
16 Jun 2025, 18:47 WIB

GAYA HIDUP
Rekomendasi 5 Aplikasi untuk Konsultasi dengan Psikolog secara Online
16 Jun 2025, 18:31 WIB

TEKNO
Cuma Rebahan Bisa Dapat Cuan Ratusan Ribu per Hari? Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Termudah 2025, Intip di Sini!
16 Jun 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Diiming-imingi Top Up Gratis, Anak 11 Tahun jadi Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang
16 Jun 2025, 18:26 WIB

HIBURAN
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Ini 7 Momen Akad Nikah Penuh Sorotan
16 Jun 2025, 18:20 WIB
