JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (24/5/2019). Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa menilai Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan telah melawan perbuatan hukum. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC Oil Company (ROC) selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," imbuh jaksa. (adji/ys)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 24 Mei 2019, 15:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB
News Update
JAKARTA RAYA
Titik Lokasi Operasi Lilin Nataru 2025/2026 di Jakarta, Cek Jadwalnya di Sini
18 Des 2025, 12:12 WIB
OLAHRAGA
John Herdman Siapa dan Apa Saja Prestasinya? Ini Rekam Jejak Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia
18 Des 2025, 11:59 WIB
EKONOMI
Hadir Langsung, Direksi Bank Mandiri Lepas Bantuan Tambahan bagi Korban Bencana di Sumatra
18 Des 2025, 11:50 WIB
OLAHRAGA
Profil dan Karir John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia yang Baru
18 Des 2025, 11:45 WIB
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Punya Teknologi Apa Saja? Ini Bocoran Fitur Unggulan yang Bikin iPhone 17 Pro Max Terlihat Jadul
18 Des 2025, 11:39 WIB
JAKARTA RAYA
Tergelincir saat Berkendara, Pemotor 21 Tahun Tewas Tertabrak Minitrans di Jaksel
18 Des 2025, 11:31 WIB
HIBURAN
Live Streaming Demi Cuan, Resbob Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
18 Des 2025, 11:25 WIB
Nasional
Hore! Ada Diskon Tarif Tol Berlaku Jelang Libur Nataru, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
18 Des 2025, 10:50 WIB
Nasional
Asik! Pemerintah Usulkan WFA Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya di Sini
18 Des 2025, 10:09 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025 Kompak Naik, 1 Gram Tembus Rp2,48 Juta di Jakarta
18 Des 2025, 09:59 WIB
HIBURAN
Siapa Sosok Adhya Pradjana Kakak Atalia Praratya yang Meninggal di Usia 55 Tahun, Intip Profilnya
18 Des 2025, 09:39 WIB
Nasional
ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Login MyASN dan Aktifkan MFA, Cek Selengkapnya
18 Des 2025, 09:31 WIB