JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (24/5/2019). Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa menilai Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan telah melawan perbuatan hukum. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC Oil Company (ROC) selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," imbuh jaksa. (adji/ys)

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 24 Mei 2019, 15:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB
News Update

Kekuatan Uang dalam Kehidupan Menurut Timothy Ronald, Simak Penjelasannya
Sabtu 02 Agu 2025, 13:55 WIB

Nasional
Cara Mengetahui Sekolah Penerima BOS Kinerja 2025 dan Rincian Besaran Dana per Sekolah
02 Agu 2025, 13:53 WIB


JAKARTA RAYA
Bina Marga Jakarta Akan Tambal Jalan Rusak Dampak Galian Utilitas di Duri Kepa
02 Agu 2025, 13:41 WIB

EKONOMI
Pentingnya Meningkatkan Skill sebagai Investasi Masa Depan, Begini Penjelasan Timothy Ronald
02 Agu 2025, 13:03 WIB



GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Minggu 3 Agustus 2025: 5 Zodiak Diprediksi Berbahagia dan Sukses
02 Agu 2025, 12:33 WIB

OLAHRAGA
Ryo Matsumura Cedera Panjang, Persija Jakarta Buka Musim Super League dengan Skuad Full Brasil
02 Agu 2025, 12:30 WIB

HIBURAN
Sinopsis dan Link Nonton Film The Other Side, Bawa Isu Kesehatan Mental Remaja, Tayang Mulai Hari Ini
02 Agu 2025, 12:13 WIB


JAKARTA RAYA
DPRD DKI Jakarta Desak Audit BUMD Usai Dirut Food Station Jadi Tersangka
02 Agu 2025, 12:11 WIB

HIBURAN
Deretan 6 Kontroversi Timothy Ronald: Sindir Orang Miskin hingga Sebut Gym Aktivitas Goblok
02 Agu 2025, 12:05 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Uji Tanding Persib Bandung vs Western Sydney Hari Ini, Uilliam Barros Bersemangat
02 Agu 2025, 11:50 WIB

