JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Jumat (24/5/2019). Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar. Jaksa menilai Karen terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp568 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Karen diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Jaksa menilai Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan telah melawan perbuatan hukum. Jaksa menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC Oil Company (ROC) selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar. "Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Sejak persetujuan, terdakwa bersama-sama merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terbukti secara sah," imbuh jaksa. (adji/ys)

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat 24 Mei 2019, 15:53 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB

News Update
Viral Video Rekaman CCTV! Ban Bus Lepas Langsung Hantam Pengendara Motor
28 Apr 2025, 19:38 WIB

Butuh Dana Cepat Cair? Ini Dia Keunggulan Pinjaman di JULO
28 Apr 2025, 19:34 WIB

Ternyata Ini Tujuan Pemprov Jakarta Kejar Penunggak Pajak
28 Apr 2025, 19:24 WIB

Pablo Benua Cium Kejanggalan Putusan Cerai Baim Wong: Ada yang Aneh
28 Apr 2025, 19:22 WIB

Cuan Kilat Lewat Hp Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Dompet Elektronik, Cek Caranya di Sini
28 Apr 2025, 19:14 WIB

Butuh Pindar Mudah Cair dan Bunga Ringan? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Resmi OJK Terbaik Tahun 2025
28 Apr 2025, 19:13 WIB

Pedagang Ancol Ancam Lapor Presiden Prabowo
28 Apr 2025, 19:12 WIB

Update Klasemen Liga 1: Persib Butuh 2 Poin Lagi untuk Segel Juara setelah Persebaya Remis dengan Arema
28 Apr 2025, 19:10 WIB

6 Tips Lunasi Utang Pindar dengan Cermat, Tidak Akan Membuat Stres
28 Apr 2025, 19:10 WIB

Viral, Lurah Tavanjuka Janjikan Hadiah untuk Warga yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
28 Apr 2025, 19:09 WIB

Akun FF Sultan Gratis 28 April 2025 Update, Bonus Scar Megalodon Level MAX Sampai MP5 Rogue Lava
28 Apr 2025, 19:07 WIB

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Madura United vs Persik Kediri, Berebut Zona Aman di Klasemen Liga 1
28 Apr 2025, 19:07 WIB

Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp150.000 dari Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terlegit
28 Apr 2025, 19:02 WIB

Kasus Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya Berakhir Damai
28 Apr 2025, 18:55 WIB

Segera Cek! Dana Bantuan Pendidikan PIP 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ini Panduannya
28 Apr 2025, 18:53 WIB

Persib Selangkah Lagi Segel Gelar Liga 1, Bojan Hodak di Ambang Rekor
28 Apr 2025, 18:50 WIB

Cara Mudah Hapus Data Pribadi dari Pencarian Internet, Jangan Sampai Tersebar!
28 Apr 2025, 18:44 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 28 April 2025, Ada Hadiah Menarik dari Free Fire Menanti
28 Apr 2025, 18:39 WIB

Simulasi Pinjaman Rp5 Juta di Kredivo, Langsung Cair dengan Tenor Panjang
28 Apr 2025, 18:38 WIB
