JAKARTA - Penahanan Juru Bicara Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dengan sangkaan makar dipertanyakan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
Pengacara Alkatiri mempertanyakan sejak kapan 'people power' menjadi tindak pidana. "Kalau saya boleh bertanya sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015? 2016?," kata Alkatiri di Jakarta Minggu (19/5).
Alkatiri menyinggung soal buku 'Jokowi People Power' karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia yang disebutnya sudah ada sejak 2014. Dia juga menyebut pendukung Jokowi juga sempat menyerukan keinginan people power pada 2014.
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana. (johara).
"Karena tahun 2014 sudah ada buku dijual di Gramedia pada saat itu dari pihak Pak Jokowi dimulai masalah Pemilu 2014 mereka katakan kalau ada kecurangan maka akan ada people power. Maka, ini kalau dianggap pelanggaran maka yang 2014 ini juga harus diangkat," ujar Alkatiri.
Alkatiri juga mempertanyakan kenapa polisi tidak mengusut seruan people power pada tahun 2014 lalu. 'People power' yang diserukan Eggi disebutnya bukan gerakan menggulingkan pemerintah saat ini.
"Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu kedaulatan rakyat. Kalau tahu (aksi) 212, 411 karena ada kebuntuan hukum maka turun ke jalan itu disebut people power," tegas Alkatiri.
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu, terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah 'people power'.
Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal 'people power' tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu. (johara/win)
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana.

Pengacara Eggi Sudjana: Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?
Minggu 19 Mei 2019, 18:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

3 Cara Cek Progres BPNT 2025, Bisa Online atau Offline di Kantor
Sabtu 31 Mei 2025, 17:03 WIB
Nasional
Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2025 yang Diperingati 1 Juni Lengkap dengan Cara Pakainya
31 Mei 2025, 16:51 WIB

JAKARTA RAYA
Seorang Wanita Jadi Korban Rasisme dan Kekerasan di Halte Transjakarta Tanjung Duren Jakbar, Polisi Buru Pelaku
31 Mei 2025, 16:47 WIB


JAKARTA RAYA
100 Hari Kerja Pramono-Rano, Fraksi Demokrat: Kurang Sosialisasi Program
31 Mei 2025, 16:02 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025
31 Mei 2025, 15:45 WIB


TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 31 Mei 2025
31 Mei 2025, 15:27 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Line Up PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions 2024/2025
31 Mei 2025, 15:10 WIB





TEKNO
Akun Kamu Terpilih Menang Saldo DANA Ratusan Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Sekarang
31 Mei 2025, 13:47 WIB

TEKNO
Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2025 untuk Dapat Bonus Token SG2 Gratis
31 Mei 2025, 13:32 WIB

EKONOMI
Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Cair Lewat Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025, Cek Status Anda di Sini!
31 Mei 2025, 13:30 WIB

TEKNO
Buruan Klaim! Kode Redeem ML 31 Mei 2025 Hadir dengan Skin dan Diamond Gratis
31 Mei 2025, 13:17 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Minggu 31 Mei 2025 ke Dompet Elektronik
31 Mei 2025, 13:15 WIB

EKONOMI
Bansos BPNT 2025 Cair Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya di Sini
31 Mei 2025, 13:00 WIB

JAKARTA RAYA
Adjit Lauhatta Kembali Terpilih Jadi Ketum P3RSI 2025–2030 Secara Aklamasi
31 Mei 2025, 12:59 WIB
