ADVERTISEMENT

Perempuan Asal Pontianak Bobol Bank Hingga Rp1,8 Miliar Lewat Game Online

Sabtu, 18 Mei 2019 20:15 WIB

Share
Perempuan Asal Pontianak Bobol Bank Hingga Rp1,8 Miliar Lewat <em>Game Online</em>

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polisi berhasil menciduk perempuan asal Pontianak berinisial YS. Tersangka YS ini diduga telah merugikan salah satu bank sebesar Rp1,85 miliar dengan membeli fasilitas di game Mobile Legend. "YS asal Pontianak telah berhasil membobol sebuah bank sehingga bank ini mengalami kerugian Rp1,8 miliar. Setelah membeli fasilitas di game tersebut, ternyata uang tersangka tidak terdebet atau tidak berkurang uangnya,"  ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimun) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2019). Awalnya, YS membeli fasilitas dalam game tersebut melalui akun virtual. Namun ternyata, uang di rekening YS tidak berkurang meskipun pembelian telah berhasil. Mengetahui hal tersebut, YS justru melakukan perbuatannya tersebut berkali-kali hingga akhirnya merugikan bank tersebut mencapai miliaran rupiah. "Tersangka ini mengulangi (perbuatannya) secara terus menerus. Karena, fasilitas itu harganya tidak langsung Rp1,8 miliar tapi beberapa ratus ribu rupiah. (Perbuatannya itu) diulangi lagi berkali-kali. Tersangka tahu dan secara sadar dan tahu bahwa ia membeli fasilitas di game ini tidak mengurangi uangnya," terangnya. Ia pun menjelaskan modus operandi yang digunakan YS dalam menjalankan aksinya tersebut, yakni dengan cara YS mengubah nomor akun virtual miliknya. Dari sana lah kemudian YS dapat membeli fasilitas game tanpa mengeluarkan uang dari rekeningnya. "Tersangka menambahkan beberapa digit angka di akun virtual account yang diarahkan game itu. Sehingga akhirnya fasilitas yang ia inginkan ia dapatkan, tapi uang di rekening tidak berkurang,” seru Ade. Akibat hal tersebut, bank tersebut pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,85 miliar. Bank itu pun melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada Februari 2019 lalu. Tak lama berselang, YS pun diciduk oleh polisi pada Mei 2019. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun, dan Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2001 tentang transfer dana. (cw2/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT