Praperadilan Dikabulkan PN Jaksel, Bareskrim Diminta Cabut Status Tersangka dan DPO Keterangan Palsu

Selasa 14 Mei 2019, 12:00 WIB

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan Praperadilan Irsanto Ongko yang disangka  memberi  keterangan palsu diatas sumpah  pada 2 April 2019 yang lalu. Namun hingga kini, status pencegahan dan status daftar pencarian orang (DPO) belum dicabut oleh kepolisian. Kuasa hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengakui telah mengirimkan surat permohonan untuk pencabutan status pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. "Surat permohonan sudah 2 (dua) kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," ujar Patra kepada wartawan  Selasa (14/5/2019). Namun, sambung Patra hingga kini surat permohonan itu belum direspon, oleh karenanya ia datang untuk menanyakan langsung kepada Dirtipidter perihal status kliennya itu, ia juga membawa bukti-bukti seperti putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan. "Jadi kedatangan kami ke Mabes Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respon terhadap surat kami", lanjut Patra. Menurut Patra, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Patra menjelaskan, Irsanto  ditetapkan tersangka karena memberi keterangan pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004. Keterangannya kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan berinisial PT BFI Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut.  Amar Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh Termohon sudah kadaluwarsa atau habis waktu. Dalam amar putusan Praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karena sudah daluwarsa. "Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tutup Patra. (adji)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update