JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPR, Setya Novanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019). Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (cw6/mb)
KPK Periksa Setnov Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Selasa 14 Mei 2019, 11:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Berulah Lagi, Masyarakat Peduli Hukum Minta Setnov Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan
Kamis 10 Mar 2022, 23:07 WIB
News Update
DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Bertugas Awasi LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset
Jumat 03 Apr 2026, 22:11 WIB
Nasional
La Nyalla Diminta Mundur, 30 Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia Ajukan Mosi Tidak Percaya
03 Apr 2026, 21:58 WIB
Nasional
BBM Subsidi Tak Naik April 2026, Pembelian Kini Dibatasi 50 Liter per Hari
03 Apr 2026, 21:07 WIB
OLAHRAGA
Dari Estevao hingga Cherki, Ini 6 Bintang Muda Siap Kuasai Piala Dunia 2026
03 Apr 2026, 20:51 WIB
HIBURAN
Viral Ejek 'Outfit Kampungan', Pelaku Akhirnya Muncul Akui Salah dan Minta Maaf
03 Apr 2026, 20:30 WIB
TEKNO
Cocok untuk Gamer! Hp Oppo K15 Pro Series Hadir dengan Baterai Besar dan Pendingin Canggih
03 Apr 2026, 20:03 WIB
OTOMOTIF
Transparansi dan Harga Kompetitif Jadi Daya Tarik Lelang Kendaraan di JBA Indonesia
03 Apr 2026, 18:50 WIB
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat
03 Apr 2026, 17:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2026, Tayang di Mana?
03 Apr 2026, 16:55 WIB
HIBURAN
Alasan Mark Lee Keluar dari NCT Setelah 10 Tahun Berkarier, Tulis Lewat Surat Haru untuk Fans
03 Apr 2026, 16:16 WIB
Nasional
Jelang Haji 2026 Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan, Sekjen Optimistis Lebih Transparan
03 Apr 2026, 16:02 WIB
OTOMOTIF
Honda Stylo 160 Kini Punya Warna Baru yang Lebih Elegan, Simak Harganya
03 Apr 2026, 14:32 WIB
Nasional
Tips Mudah Bikin Poster Keren Paskah 2026 Pakai AI, Ini Contoh Promptnya
03 Apr 2026, 14:30 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 April 2026 di Jakarta Turun Lagi, Ukuran 24 Karat Dijual Rp2.350.000 per Gram
03 Apr 2026, 09:05 WIB
JAKARTA RAYA
Update Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 3 April 2026: One Way Arah Atas Diberlakukan
03 Apr 2026, 08:10 WIB
Nasional
30 Ucapan Jumat Agung 2026 Penuh Kasih dan Doa untuk Dibagikan ke Orang Terdekat
03 Apr 2026, 07:42 WIB