Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Selasa 14 Mei 2019, 14:30 WIB

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romi. “Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal Agus Widodo dalam sidang tersebut, Selasa (14/5/2019). Agus menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romi adalah sah. Itu sesuai dengan KUHP sesuai surat penangkapan pid. 00/01/03/2019. “Menimbangkan ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti sah,” tambahnya. Sebelum pembacaan putusan, Romi, melalui kuasa hukum, melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Namun KPK tetap minta hakim membacakan putusan praperadilan tersebut. (cw2/yp)

News Update