JAKARTA - Empat tersangka garong berlagak polisi merampok pedagang online di kawasan Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Agar aksinya berjalan lancar mereka berpura-pura menggerebek usaha milik Alief Lahman, 25 yang disebut lokasi permainan judi.
Komplotan rampok ini lalu membawa Alief, CC, dan PJ dengan mobil. Ketiganya dituding polisi gadungan tersebut pengelola judi online.
Oleh pelaku, keluarga korban diminta menebus uang dan disepakati Rp 50 juta yang sebelumnya diminta Rp 80 juta.
Selain itu, rampok ini juga membawa dua layar monitor komputer milik korban, Rabu (1/5/2019) lalu.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Tamansari. Anggota reskrim Polsek Tamansari kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka BS, 50, MI, 36, BR, 68, dan TR, 36.
Dari tersangka polisi menyita, mobil, 2 layar monitor komputer, seragam, lencana intelijen, hingga borgol yang biasa digunakan polisi.
"Tuduhannya korban sebagai judi online. Padahal dia adalah pedagang online. Mereka berlagak seperti polisi menggeledah kamar kosan korban dan membawa beberapa benda sekira pukul 10 malam di hari itu," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra Wijayanto, Selasa (14/5).
Rully menegaskan, tersangka lebih dahulu menyewa mobil kemudian membawa korbannya memutar jalanan di Jakarta Barat.
Di mobil kemudian korban dipukul dan ditakuti akan dibawa ke polres, namun korban memohon untuk tidak dibawa ke polres.
Supaya "tidak dibawa" ke polres pelaku minta tebusan Rp 80 juta namun disepakati Rp 50 juta.
Dalam ketakutan dengan tangan terborgol, Alief kemudian menghubungi pacarnya. Ia meminta untuk menyiapkan uang tunai untuk menebusnya. Dan korban baru menyerahkan Rp 10 juta. "Si pacar korban kemudian melaporkan ke kami. Kami langsung bersiasat menjebak pelaku,” tutur Rully.
Menjelang pukul 02.00 polisi kemudian menjebak pelaku dan mengamankanya di salah satu lokasi di Taman Sari. Keempatnya tak berkutik saat polisi asli meneyergap mereka "Saat ini kami mencari dua orang lain yang memberikan informasi kepada mereka,” kata Rully.
Melihat aksi kawanan perampok ini, polisi meyakini kejadian kali ini bukanlah yang pertama, terlebih beberapa peralatan mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi.
Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi,” katanya.
Ranggo mengatakan polisi sendiri masih menyisir dugaan banyaknya korban yang dilakukan kelompok ini. Sebab dengan begitu terorganisirnya para tersangka. Rully yakin keempatnya telah lama beraksi. "Kami masih menghimpun korbannya,” pungkasnya.
Rully memastikan tudingan korban bukan pelaku judi online . Ia mengakui telah memeriksa Alief dan tak menemukan dugaan adanya praktek judi.
Akibat perbuatannya, keempatnya terancam hukuman pidana 9 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (ilham/b)

Berlagak Polisi Peras Pedagang Online yang Dituduh Penjudi
Selasa 14 Mei 2019, 19:36 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

