ADVERTISEMENT

Tidak Bayar Sewa, Menara Seluler Rugikan Pemprov DKI Rp 1,1 Triliun

Kamis, 9 Mei 2019 18:48 WIB

Share
Tidak Bayar Sewa, Menara Seluler Rugikan Pemprov DKI Rp 1,1 Triliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA- Sekitar 5.507 menara terlekomunikasi mikro (Mikrosel) di lahan milik Pemrov DKI Jakarta, tidak bayar sewa sejak beberapa tahun ini. Akibatnya dana triliunan tidak masuk kas daerah. Ketua Koalisi Rakyat untuk Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Selasa (7/5/2019), mendesak Gubernur menibdaklanjuti hasil temua BPK tersebut. Jika biaya sewa lahan satu tiang menara mikrosel diasumsikan sebesar Rp50 juta/tahun, maka potensi hilangnya penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari kasus ini mencapai sekitar Rp275,35 miliar atau sekitar Rp1,101 triliun dalam kurun waktu empat tahun (2014-2018). "Saya minta Pak Gubernur menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Ini juga sudah dilaporkan ke KPK, "kata Sugiyanto, Kamis (9/5). Menurut Sufgiyanto, ke-5.507 tower mikrosel itu didirikan oleh sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi. DPRD pernah akan membentuk pansus namun tidak berjalan semestinya. Diakui, kegagalan DPRD membentuk Pansus Tower Mikrosel menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa lembaga legislatif itu telah masuk angin akibat disuap. "Pemberian izin untuk pendirian 5.507 menara mikrosel di lahan aset Pemprov DKI Jakarta diduga tidak memiliki dasar aturan yang benar. Pemprov diduga memaksakan pengunaan Pergub No. 195 Tahun 2010 semata-mata untuk menghindari agar pengusaha tidak perlu membayar biaya sewa lahan, cukup membayar restribusi," jelas Sugianto. Ia menduga ada rekayasa aturan dalam pemberian izin pendirian menara mikrosel kepada para pihak ketiga tersebut dengan cara mengabungkan aturan pada Pergub No. 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, dan Pergub No. 14 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), untuk menghindari biaya sewa lahan. "Jadi, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan tentang deskresi oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta dalam kasus ini," tegasnya. Dari laporan aktivis ini juga diketahui, jika biaya sewa lahan satu tiang menara mikrosel diasumsikan sebesar Rp50 juta/tahun, maka potensi hilangnya penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari kasus ini mencapai sekitar Rp275,35 miliar atau sekitar Rp1,101 triliun dalam kurun waktu empat tahun (2014-2018). Sekdaprof DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan meneliti laporan tersebut. Namun, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK tentu tidak akan diabaikan pemprov. "Kita teliti dululah, "katanya. (john/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT