ADVERTISEMENT

Terkait Ramadan, Pemkab Purwakarta Bikin Aturan Baru Jam Kerja ASN

Selasa, 7 Mei 2019 19:39 WIB

Share
Terkait Ramadan, Pemkab Purwakarta Bikin Aturan Baru Jam Kerja ASN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA -  Pemkab Purwakarta menerbitkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan 1440 H. "Jam kerja para ASN disesuaikan selama Ramadhan,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, Selasa (07/05/2019). Menurutnya, sejak Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari Jika biasanya ASN ini masuk kerja pukul 08.00 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tetapi, selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. "Jadi selama puasa, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB-14.00 WIB," ujar Asep. Akan tetapi, kata dia, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD Bayu Asih. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal. "Kalau yang sifatnya pelayanan, normal", imbuh dia. Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati. "Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya," pungkasnya. (dadan/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait