PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta menerbitkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan 1440 H. "Jam kerja para ASN disesuaikan selama Ramadhan,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, Selasa (07/05/2019). Menurutnya, sejak Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari Jika biasanya ASN ini masuk kerja pukul 08.00 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tetapi, selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. "Jadi selama puasa, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB-14.00 WIB," ujar Asep. Akan tetapi, kata dia, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD Bayu Asih. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal. "Kalau yang sifatnya pelayanan, normal", imbuh dia. Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati. "Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya," pungkasnya. (dadan/win)

Terkait Ramadan, Pemkab Purwakarta Bikin Aturan Baru Jam Kerja ASN
Selasa 07 Mei 2019, 19:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Agar Tidak Ganggu Kelancaran Pelayanan publik.
Jumat 24 Mar 2023, 11:45 WIB
.jpg)
News Update

8 Pinjol Langsung Cair ke DANA Tanpa Harus Punya Rekening, Aman dan Terdaftar OJK
11 Mei 2025, 13:50 WIB

5 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak, Simak Agar Pengajuan Pinjaman Online Cepat Disetujui
11 Mei 2025, 13:45 WIB

Live Streaming Race MotoGP Prancis 2025, Cek Link dan Jam Tayangnya di Sini
11 Mei 2025, 13:34 WIB

Polisi Amankan Dua Juru Parkir Terlibat Perkelahian Senjata Tajam di Tanjung Priok Jakarta Utara, Netizen: Giliran Ditangkap Nangis!
11 Mei 2025, 13:30 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Bulan Mei, Ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya
11 Mei 2025, 13:30 WIB

Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Curi Semua Kontak HP! Ini Solusi Lengkapnya
11 Mei 2025, 13:26 WIB

Hari Kesepuluh Pelaksanaan Ibadah Haji 2025, 61.404 Jemaah Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci
11 Mei 2025, 13:22 WIB

Rumor Transfer Liga 1: Bek Persija Izin Pamit, Gabung ke Persib Bandung Musim Depan
11 Mei 2025, 13:20 WIB

Langsung Dibocorkan dari Mantan Debt Collector: Cara Ampuh Hadapi Intimidasi Pinjol
11 Mei 2025, 13:15 WIB

Pinjaman Online Makin Menghantui, Total Utang Warga Indonesia Sentuh Rp80 Triliun
11 Mei 2025, 13:14 WIB

Rocky Gerung Soroti Kasus Mahasiswi ITB: Kebebasan Berekspresi Jangan Dibungkam!
11 Mei 2025, 13:06 WIB

Tiga Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
11 Mei 2025, 13:03 WIB

5 Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Cocok Jadi Modal Usaha
11 Mei 2025, 13:01 WIB

Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Rp3 Juta per Orang, Cek Apakah Nama dan NIK KTP Anda Termasuk?
11 Mei 2025, 13:00 WIB

Polemik Gibran Rakabuming Raka: Ketua MPR Nyatakan Status Wapres Gibran Sah Secara Konstitusi, Tolak Usulan Pemakzulan
11 Mei 2025, 13:00 WIB

Liburan Murah Meriah, Warga Bekasi Serbu Danau Pasir Putih
11 Mei 2025, 12:58 WIB
