JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat tak melakukan provokasi saat penetapan hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019. Menurutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang menyebarkan berita bohong yang dapart menimbulkan keonaran. Ia minta masyarakat tak membuat hoaks atau berita bohong. “Misalnya menyebut ada kecurangan tapi buktinya tak jelas, sehingga terjadui keonaran,’ ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). Tito kemudian mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet. “Mirip kasus, mohon maaf tanpa mengurangi azas praduga tak bersalahan, kasus Ratna Sarumpaet,” tambahnya tentang kasus yang memang tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di satu sisi, Tito mengancam menindak tegas siapaun yang terlibat dalam people power bila aksi dilakukan tanpa mengikuti tata cara demonstrasi yang berlaku. Ia menegaskan people power dilakukan tanpa aturan maka bisa dijerat dengan pasal 107 KUHP karena akan dinilai sebagai aksi menggulingkan pemerintahan yang sah. “Peope Power itu mobilisasi umum, harus ada mekanismenya,” ujarnya. (timyadi/yp)

Kapolri Sebut People Power Tanpa Aturan sebagai Penggulingan Pemerintahan Sah
Selasa 07 Mei 2019, 15:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pencairan KLJ KAJ KPDJ Agustus 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Nominal Bantuannya
Kamis 14 Agu 2025, 14:50 WIB
OLAHRAGA
NCT Dream 'Usir' Persija dari JIS, Macan Kemayoran Terpaksa Pindah Kandang ke Bekasi
14 Agu 2025, 14:49 WIB

JAKARTA RAYA
Pakai Baju Pramuka, 2 Copet Ditangkap saat Gelaran Kirab Bendera di Bogor
14 Agu 2025, 14:47 WIB

TEKNO
Laptop Rp 4 Jutaan Rasa Premium? Advan WorkMate Tawarkan Ryzen 5 dan Layar IPS
14 Agu 2025, 14:40 WIB

HIBURAN
Doktif Malah Bangga Soal Izin Edar Produknya Dicabut oleh BPOM: 'Saya Tak Jual Barang Berbahaya’
14 Agu 2025, 14:32 WIB

Nasional
Batas Waktu Sebentar Lagi! Ini Langkah Verval Ijazah dan Pendaftaran PPG 2025 yang Harus Dilakukan Guru
14 Agu 2025, 14:22 WIB

HIBURAN
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai, Erin Taulany: 'Ingin Keluarga Utuh dan Penuh Kasih Sayang'
14 Agu 2025, 14:22 WIB

HIBURAN
Profil Lengkap DJ Patricia Schuldtz: Calon Mantu Tommy Soeharto dengan Pesona Blasteran Tionghoa
14 Agu 2025, 14:20 WIB


HIBURAN
Pemeran Sinetron Terbaru Wanita Istimewa yang Bakal Tayang Mulai Jumat 15 Agustus 2025
14 Agu 2025, 14:04 WIB

EKONOMI
10 Saham Paling Banyak Diburu Investor Asing di Agustus 2025, MBMA Jadi Primadona
14 Agu 2025, 14:02 WIB

TEKNO
Trik Pemain Grow a Garden Roblox Raih $100 Triliun Modal Hanya dari Jandel Monkey
14 Agu 2025, 13:57 WIB


Daerah
Peringatan HUT RI ke-80: Dinsos Depok Gelar Baksos Akupunktur Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
14 Agu 2025, 13:25 WIB

TEKNO
Review Samsung Galaxy Z Flip 7: Inovasi Desain, Fitur, dan Pengalaman Pengguna yang Lebih Personal
14 Agu 2025, 13:21 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Tanah Airku Ciptaan Ibu Soed, Jadi Sorotan Usai Heboh Timnas Dimintai Royalti
14 Agu 2025, 13:21 WIB


GAYA HIDUP
Rekomendasi Tempat Ngopi di Tangsel, Cocok untuk Nongkrong atau WFC
14 Agu 2025, 13:12 WIB
