JAKARTA – Terkait pemecatan Ketua PN Cibinong, Mahkamah Agung memberikan penjelasannya. Pada 1 Mei 2019 Mahkamah Agung (MA) menindak dengan pemecatan Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Cibinong, yang membebaskan terdakwa pemerkosa dua anak, HI (41). Namun, pihak MA memberi sanksi yang dijatuhkan ini bukan karena putusan bebas tersebut. Sanksi dijatuhkan karena majelis pemeriksa perkara dinilai telah lalai atau melanggar hukum acara dan tidak memberikan sepenuhnya hak hak anak selama persidangan. Sanksi yang dijatuhkan MA adalah penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara, namun dalam pelaksanaannya bahkan saat pengucapan putusan dilakukan seolah hakim tunggal,” begitu keterangan MA lewat websitenya, Rabu (1/5/2019). Soal putusannya sendiri, MA tidak menghukum hakim. Menurut keterangan tersebut, Hakim tidak boleh dihukum karena putusannya. Terhadap putusan, hanya dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. “Terhadap putusan bebas pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya,” ujarnya. Soal penjatuhan sanksi, pihak MA memberikan alasan dan kronologinya. Dalam keterangan di situs terebut dijelaskan, awalnya pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat. Laporan atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak hak anak selama persidangan telah diterima Mahkamah Agung. “Atas adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat tersebut,” jelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan kepada atasan langsungnya yaitu : LJ. Lebih lanjut dipaparkan, menurut hukum acara yang berlaku , persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam kenyataannya Ketua Majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan seolah hakim tunggal. Hakim anggota harusnya mengingatkan Ketua Majelis atau melapor kepada Ketua Pengadilan, sehingga Ketua Pengadilan dapat memberikan peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara, namun hingga pengucapan putusan tidak ada yang melakukan, baik hakim anggota maupun Ketua Pengadilan. “Tindakan Mahkamah Agung menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung adalah agar yang bersangkutan lebih focus menjalani proses pemeriksaan baik verifikasi maupun klarifikasi,” jelasnya. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung ? Hal tersebut dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/win)

Penjelasan MA Terkait Sanksi kepada Hakim yang Bebaskan Pemerkosa 2 Anak
Jumat 03 Mei 2019, 20:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Anggota DPR Mengaku Miris Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi, Sulteng
Senin 05 Jun 2023, 21:15 WIB

News Update

Cara Bayar Tagihan SPayLater Lewat BRImo
09 Mei 2025, 13:07 WIB

Tenang, DC Lapangan Gak Bisa Semena-mena! Ini Hak Kamu saat Terlilit Pinjol
09 Mei 2025, 13:07 WIB

Jadwal Serie A Pekan ke-36: Napoli Siap Tinggalkan Inter, Venezia Hadapi Lawan Berat
09 Mei 2025, 13:05 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Cepat Cair ke Dompet Elektronik
09 Mei 2025, 12:50 WIB

Kode WhatsApp Tak Kunjung Masuk di HP iPhone? Coba 6 Trik Rahasia Ini
09 Mei 2025, 12:49 WIB

Kenali Fitur Terbaru Pindar Kredivo, Dapatkan Pinjaman dengan Tenor Lebih Panjang dan Bunga Ringan
09 Mei 2025, 12:46 WIB

Bonus Rp295.000 Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Ini Menantimu, Klaim Sekarang ke Dompet Elektronik!
09 Mei 2025, 12:42 WIB

CATAT! Ini Risiko Pakai Pinjol Ilegal Tidak Diawasi OJK yang Perlu Diketahui
09 Mei 2025, 12:40 WIB

Laporkan Segera ke OJK! KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Langkahnya!
09 Mei 2025, 12:33 WIB

Bicara Soal Momongan, Luna Maya Berencana Punya Anak Berapa dengan Maxime Bouttier?
09 Mei 2025, 12:14 WIB

Bonus Diamond Free Fire Jumat Berkah, Klaim 45 Akun FF Sultan Gratis Mei 2025
09 Mei 2025, 12:12 WIB

Cari Pinjaman Syariah Tanpa Riba? Ini 3 Aplikasi Pindar Terbaik yang Harus Kamu Ketahui!
09 Mei 2025, 12:12 WIB

Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay
09 Mei 2025, 11:51 WIB

5 Kode Redeem FF Terbaru 9 Mei 2025, Dapatkan Skin Senjata Premium Gratis!
09 Mei 2025, 11:30 WIB
.jpeg)
Limit Sampai 80 Juta! Ini 4 Aplikasi Pindar Legal yang Tawarkan Tenor Panjang
09 Mei 2025, 11:26 WIB

Timberwolves Samakan Kedudukan Lawan Warriors di Game 2 Semifinal Wilayah NBA 2025
09 Mei 2025, 11:22 WIB

Sinyal HP Hilang dan Hanya Muncul Panggilan Darurat? Ini Cara Ampuh Atasinya!
09 Mei 2025, 11:16 WIB

Heboh Driver Ojol di Medan Antar Paket Berisi Mayat Bayi ke Masjid
09 Mei 2025, 11:15 WIB
