Direktur Pupuk Indonesia Logistik Dipanggil KPK Terkait Kasus Bowo

Jumat 03 Mei 2019, 11:11 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Budiarto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Jumat (3/5/2019). Selain Budiarto, KPK juga memanggil pegawai PT HTK, Selo P Purnawarnanth. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang suap dari Asty Winasti sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan 85.130 dolar AS. Suap tersebut di antaranya diberikan melalui rekan Bowo, Indung yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap itu berkaitan dengan commitment fee diduga agar Bowo mempengaruhi PT PILOG kembali memakai jasa PT HTK untuk mendistribusikan pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT HTK, tapi masa kerja samanya sudah berakhir. Kesepakatan antara PT PILOG dan PT HTK untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019. (BacaUsut Kasus Bowo, KPK Geledah Rumah Menteri Enggartiasto Lukita) Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp8 miliar dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. Dugaan itu masih terus ditelusuri KPK termasuk sumber dari mana uang Rp8 miliar itu berasal. (*/ys)

Berita Terkait

News Update