JAKARTA - Video oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan menganiaya narapidana viral di media sosial. Petugas memperlakukan warga binaan dengan tidak patut karena dipukul, diseret, ditendang dan disabet . Di video yang berdurasi 01:22 menit itu terlihat ketika 24 narapidana baru tiba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Dengan tangan dan kaki diborgol napi diminta jalan jongkok menuju kapal penyeberangan. Penganiayaan mulai dilakukan petugas saat napi akan naik ke kapal . Namun, untuk mencapainya, napi yang kebanyakan bandar narkoba itu diminta berjalan jongkok. Saat mereka berjalan lambat, sipir menganiayanya. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan, pihaknya membenarkan aksi kekerasan itu. "Video viral itu memang benar, kami juga menyebut telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," katanya, di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Peristiwa itu, kata Junaedi, terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli yang semuanya merupakan bandar narkoba. "Saat proses pemindahan itulah tindakan kekerasan itu dilakukan oknum," ujarnya. Atas kejadian itu, kata Junaedi, Kalapas Narkotika Nusakambangan, HM, dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan 13 anak buahnya. Seluruh petugas juga sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut. "Kami juga sudah menonaktifkan kalapas atas kejadian itu," terangnya. Junaedi menyebut, ke-26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Langkah itu dilakukan karena lapas Nusakambangan merupakan salah satu tempat untuk mewujudkan revitalisasi. "Di lapas Nusakambangan ini kan memiliki tingkat keamanan hingga mencapai super, jadi mereka dipindahkan," terangnya. (Ifand/b)

Viral di Medsos, Oknum Sipir Aniaya 26 Napi Saat Dipindah ke Nusakambangan
Kamis 02 Mei 2019, 20:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Simpan Ganja, Oknum Sipir Rutan Kelas I Tangerang Ditangkap Saat Bertugas
Jumat 24 Mar 2023, 23:07 WIB

News Update
Kode Redeem FF Hari Ini 11 Mei 2025, Ambil Ratusan Diamond Free Fire sebelum Kehabisan
11 Mei 2025, 17:59 WIB

Ini Dia Ciri-Ciri Pindar Legal yang Resmi Diawasi OJK
11 Mei 2025, 17:56 WIB

Hentikan Teror DC Pinjol! Ini Langkah Bijak Atasi Galbay Secara Legal
11 Mei 2025, 17:54 WIB

Susunan Pemain dan Link Streaming Persebaya vs Semen Padang, Kick Off Pukul 19.00 WIB
11 Mei 2025, 17:51 WIB

Simulasi Cicilan iPhone 16 Pakai Kredivo, Bisa Pilih Tenor hingga 24 Bulan
11 Mei 2025, 17:50 WIB

Rezeki Nomplok! Begini Cara Dompet Elektronik Kamu Bisa Terisi Saldo DANA Gratis Rp135.000
11 Mei 2025, 17:49 WIB

Periksa Status Pencairan Sekarang! NIK e-KTP KPM yang Sudah Divalidasi Berhak Menerima Saldo Dana Bansos PKH Senilai Rp600.000, Cek Selengkapnya
11 Mei 2025, 17:37 WIB

Kenali Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Berdampak Negatif, Ini Cara Mengatasinya!
11 Mei 2025, 17:32 WIB

Digilas Persik Kediri, Arema FC Telan Kekalahan Pertama di Stadion Kanjuruhan
11 Mei 2025, 17:31 WIB

Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh Kembali Dimainkan, tapi Yokohama Marinos Masih Krisis
11 Mei 2025, 17:28 WIB

Android atau iPhone Hilang? Ini Cara Melacaknya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 17:27 WIB

Cegah Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal dengan Mudah, Begini Caranya
11 Mei 2025, 17:24 WIB

Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Senilai Rp600.000 di Bulan Mei, Cek Info Penerimanya di Sini!
11 Mei 2025, 17:11 WIB

Cara Memblokir dan Berhenti Berlangganan Email Spam di Gmail dengan Mudah
11 Mei 2025, 17:05 WIB

Mau Ajukan Pinjol? Pahami Risikonya Saat Gagal Bayar, Bukan Cuma Denda
11 Mei 2025, 17:01 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 17:00 WIB

Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda
11 Mei 2025, 17:00 WIB

Jangan Biarkan Layar Hp Anda Rusak, Begini Tips Merawatnya
11 Mei 2025, 16:57 WIB
