JAKARTA - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Dari pihak tergugat, perwakilan J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART. "Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim sehingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi. Ditemui usai sidang, bagian legal J Trust, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya. "Sudah Kami lampirkan (AD/ART) Namun ada yang kurang," ucapnya. Soal mediasi, perwakilan J Trust Bank meminta sabar dan mengikuti prosenya."Nanti lah, kita ikuti saja prosesnya," ucapnya. Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Priscillia mengatakan, perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar. Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan. Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan. Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta. Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust. Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. (cw6/b)

Sidang Gugatan Terhadap J Trust Bank Ditunda
Senin 29 Apr 2019, 17:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMPN Bekasi Ternyata Murid Berprestasi
Selasa 08 Jul 2025, 23:59 WIB



JAKARTA RAYA
Imbas Peredaran Miras, Pemkot Bogor akan Panggil Aplikator Pesan Antar Online
08 Jul 2025, 22:48 WIB

Nasional
Tebar Kebaikan, Baznas Salurkan Bantuan 51.108 Anak Yatim se-Indonesia
08 Jul 2025, 22:19 WIB

TEKNO
Berburu Rp87.000 Saldo DANA Gratis Setiap Hari dengan 3 Cara Rahasia Ini, Cuan Cair ke e-Wallet
08 Jul 2025, 22:12 WIB


TEKNO
Gercep Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini, Ada Sejumlah Reward Keren untuk Survivor
08 Jul 2025, 21:55 WIB


EKONOMI
Kabupaten Bogor Berpotensi Jadi Sentra Bambu Nasional, Pemprov Jabar Siap Dukung
08 Jul 2025, 21:39 WIB

GAYA HIDUP
4 Ide Outfit First Date yang Feminim dan Stylish, Bikin Pasangan Makin Naksir!
08 Jul 2025, 21:37 WIB

JAKARTA RAYA
Tilep Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara
08 Jul 2025, 21:26 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Kembangan Jakbar Mengais Rezeki di Tengah Banjir lewat Jasa Angkut Motor, Sehari Dapat Rp1 Juta
08 Jul 2025, 21:09 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Produk Kedaluwarsa Sisa Minimarket, 2 Pelaku Ditangkap
08 Jul 2025, 20:53 WIB

HIBURAN
Sinopsis dan Daftar Pemeran Film Kitab Sijjin dan Illiyin, Hadirkan Kisah Santet dan Karma
08 Jul 2025, 20:42 WIB

Nasional
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
08 Jul 2025, 20:20 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Terdampak Banjir di Kembangan Selatan Jakbar Khawatir Kesehatan Anak
08 Jul 2025, 20:10 WIB
