JAKARTA - Eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Nicke yang saat ini menjabat Dirut Pertamina itu meminta dijadwalkan ulang untuk dirinya karena ia tengah tidak enak badan. "Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi PH datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019). Ini merupakan pemeriksaan kedua Nicke di KPK. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 17 September 2018 lalu terkait sejumlah pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (cw6)

Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Senin 29 Apr 2019, 12:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Apple Umumkan Tanggal Peluncuran iPhone 17, Catat jadwal Resminya!
Rabu 27 Agu 2025, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Kembali Tangkap Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
27 Agu 2025, 19:44 WIB


EKONOMI
Kenapa Gen Z Harus Punya Perencanaan Keuangan? Ini Jawaban dan Tipsnya
27 Agu 2025, 19:16 WIB

JAKARTA RAYA
Amankan Demo Buruh pada 28 Agustus 2025, Polda Metro Jaya Siapkan 4.531 Personel
27 Agu 2025, 19:08 WIB



JAKARTA RAYA
Sudinkes Jakbar Catat 177 Kasus Positif Campak, Keluarahan Kapuk Berstatus KLB
27 Agu 2025, 18:41 WIB

TEKNO
6 Rekomendasi HP Lipat Premium dengan Harga Lebih Terjangkau Dibanding Galaxy Z Fold 7
27 Agu 2025, 18:39 WIB


JAKARTA RAYA
6 Kuliner Khas Betawi di Jakarta Selain Kerak Telor yang Sayang untuk Dilewatkan
27 Agu 2025, 18:25 WIB


TEKNO
Cara Mengatasi Error Game Roblox Failed to Download or Apply Critical Settings
27 Agu 2025, 18:14 WIB


JAKARTA RAYA
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi EAROPH ke-54, Wadah Kolaborasi Menuju Kota Global Berkelanjutan
27 Agu 2025, 17:56 WIB

Nasional
Bareskrim Polri Tangkap Pengelola Judol Internasional di Jakarta Utara, Uang Rp887 Juta Disita
27 Agu 2025, 17:53 WIB

EKONOMI
Cara Mendaftar PIP 2025, Siswa Berpeluang Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta Lebih
27 Agu 2025, 17:36 WIB

HIBURAN
Denny Sumargo Pakai Bayi Tabung Program Anak Kedua, Ungkap Punya Masalah Sperma
27 Agu 2025, 17:35 WIB
