ADVERTISEMENT

Polisi Pertanyakan Surat Kuasa Pelapor Istri Andre Taulany

Sabtu, 27 April 2019 09:02 WIB

Share
Polisi Pertanyakan Surat Kuasa Pelapor Istri Andre Taulany

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelapor terhadap Erin Taulany, yakni Muhammad Firdaus Oiwobo akan diminta surat kuasa dari Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Surat kuasa ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik. Argo menjelaskan, surat kuasa ini dibutuhkan sebab korban yang dirugikan dari cuitan Erin di media sosial adalah Prabowo, bukan Firdaus. Sehingga surat kuasa ini diperlukan untuk memproses laporan tersebut lebih lanjut. "Laporan Pak Firdaus itu melaporkan terkait Pak Prabowo. Nanti ditanyakan ada surat kuasanya dari Pak Prabowo dan lain sebagainya lah. Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," ujar Argo ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/4/2019) malam. Meski begitu, ia mengaku belum dapat memastikan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau justru dihentikan, apabila surat kuasa tersebut tidak dimiliki oleh pelapor. Ia nengatakan, hal ini akan ditentukan oleh penyidik nantinya. "Kita belum dapat informasi dari penyidik seperti apa (lanjut atau dihentikan jika tak ada surat kuasa). Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," jelasnya. Diketahui pada Minggu (21/4/2019) lalu, pelapor bernama Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan akun atas nama @erintaulany ke Polda Metro Jaya. Erin disebut telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui unggahannya di media sosialnya tersebut. Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Kemudian pada Jumat (26/4/2019) lalu, Firdaus memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya tersebut di Polda Metro Jaya. Sebanyak 22 pertanyaan diajukan oleh penyidik terkait laporannya tersebut. Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cw2)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT