JAKARTA – Sebanyak 35 perusahaan jasa konstruksi mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi serta Informasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang dilaksanakan di Hotel Ciputra Jakarta Barat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol. Joni Asiantoro, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol menjelaskan kegitan tersebut untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan sebagai ucapan terima kasih kami keapda perusahaan peserta Jasa Konstruksi yang telah loyal kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada perusahaan peserta Jasa Konstruksi atas kesetiaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak kami masih bernama Jamsostek hingga saat ini,” kata Joni. Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, adalah stakeholder utama. “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi epserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali Sektor Jasa Konstruksi,” tegasnya. Dengan adanya digitalisasi di era saat ini, BPJS Ketenagakerjaan pun tidak mau ketinggalan. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. BPJS Ketenagakerjaan selalu siap membantu dan melayani peseta BPJS Ketenagakerjaan terutama Sektor Jasa Konstruksi dimana tingkat resiko kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Jasa Konstruksi lebih tinggi Dalam sosialisasi tersebut, pemateri Dani Arifin memaparkan lebih rinci program BPJSTK Sektor Jasa Konstruksi terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Menurutnya, manfaat yang diberikan oleh BPJSTK pada sektor Jasa Konstruksi dipastikan tidak ada perbedaan dengan manfaat yang diberikan kepada peserta Penerima Upah Dani menjelaskan bahwa penggantian biaya dan santunan atas penghasilan yang hilang / berkurang diberikan kepada peserta Jasa Konstruksi jika terjadi JKK. Pengajuan JKK dapat diajukan dengan sistem reimburse. Dani juga menambahkan bahwa santunan JK jika terjadi kematian selain dikarenakan kecelakaan kerja sebesar Rp 24.000.000,- sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 Sementara Evy Yovita selaku perwakilan dari bidang pelayanan memaparkan apa saja yang perlu dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas PLKK jika terjadi Kecelakaan Kerja. Evy juga mengingatkan kembali kepada Peserta Sektor Jasa Konstruksi terkait ketertiban administrasi pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam. Hal tersebut disampaikan agar tenaga kerja dan peserta jasa konstruksi yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK tidak mengalami kendala pada saat klaim dan bisa menikmati manfaat BPJSTK dengan mudah.(tri)

BPJSTK Grogol Sosialisasi Program Pada Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi
Jumat 26 Apr 2019, 09:36 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Viral Aksi Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Karawang, Pelaku Jebol Tembok dan Las Mesin ATM
28 Apr 2025, 11:29 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Cisarap Lebak Tandu Pasien dengan Kain Sarung Sejauh 1 Kilometer
28 Apr 2025, 11:27 WIB

Apa Arti No Face April? Simak Makna dan Cara Ikut Tren Viral Template Instagram Terbaru
28 Apr 2025, 11:23 WIB

Rumor Transfer Persib: 3 Pemain Resmi Dikabarkan Segera Bergabung Musim Depan, Siapa Saja?
28 Apr 2025, 11:21 WIB

4 Tips dan Trik Bersihkan Hutang Pindar Bagi Kamu yang Melakukan Galbay
28 Apr 2025, 11:21 WIB

Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin, 28 April 2025, Cek Daftarnya di Sini
28 Apr 2025, 11:20 WIB

Hari Puisi Nasional, Ini 5 Karya Puisi Cinta WS Rendra Paling Menyentuh Hati
28 Apr 2025, 11:18 WIB

AK47 Skin Senjata Bisa Dimiliki Gratis, Caranya Klaim Akun FF Sultan Terbaru 2025
28 Apr 2025, 11:18 WIB

Apakah DC Pinjol Boleh Sita TV, Motor, atau HP Nasabah Galbay? Ini Hak Kamu yang Harus Diketahui
28 Apr 2025, 11:16 WIB

Terbongkar! Rahasia Klaim Saldo DANA Gratis Rp50.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik, Intip Cara Lengkapnya!
28 Apr 2025, 11:16 WIB

Tanpa Jaminan! Cara Aktifkan Dana Cicil Pindar Akulaku yang Langsung Cair
28 Apr 2025, 11:13 WIB

Baterai iPhone Anda Boros? Begini Cara Menghematnya!
28 Apr 2025, 11:07 WIB

Aplikasi Pindar Akulaku Tawarkan Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cek di Sini
28 Apr 2025, 11:05 WIB

Mudah dan Cepat! Ini 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Menggunakan NIK
28 Apr 2025, 11:04 WIB

Rumor Transfer Persib: Ciro Alves Pamit dari Bandung untuk Bergabung dengan Malut United?
28 Apr 2025, 11:00 WIB

Butuh Pinjaman Cepat? Cek 10 Aplikasi Daring Resmi OJK dengan Limit Tinggi dan Bunga Rendah
28 Apr 2025, 11:00 WIB

Waspada! Ini 5 Tanda HP Anda Diretas DC Pinjol Ilegal, Ketahui Sebelum Terlambat
28 Apr 2025, 10:59 WIB

8 Weton Sakti Mandraguna Menurut Primbon Jawa, Daya Sakti Alam Mereka Tak Tertandingi!
28 Apr 2025, 10:58 WIB
