ADVERTISEMENT

Tiga Pengamen Ini Merampok Gunakan Aplikasi Google Maps

Senin, 22 April 2019 17:46 WIB

Share
Tiga Pengamen Ini Merampok Gunakan Aplikasi Google Maps

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pekerjaan ketiga pemuda ini sehari hari adalah pengamen. Kendati demikian, mereka memiliki hobi bersenang-senang di tempat hiburan malam dan berpesta narkoba. Demi menyalurkan hobi dugem nya kawanan ini mencari uang tambahan dengan merampok pengendara mobil di jalan tol. Uniknya modus mencari korban digunakan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi navigasi, Google Maps. Sepak terjang mereka berakhir di tangan aparat Resmob Polres Jakarta Utara, Minggu (21/4/2019) malam. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Imam Rifai menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan Ardiansyah, 23, Gregian Vando, 21, dan Imam Sopianto, 20. "Ini adalah modus operandi yang baru, jadi tersangka ini menggunakan aplikasi Google Maps pada handphonenya untuk memonitor situasi kelancaran lalu lintas," kataAKBP Imam , Senin (22/4). Dijelaskan kasat reskrim, aplikasi Google Maps yang ada di dua ponsel pintar mereka dipakai memantau situasi lalu lintas, terutama di Jalan Tol Wiyoto Wiyono yang menjadi lokasi penodongan. Lewat Google Maps, mereka ingin memastikan bahwa kondisi lalu lintas di jalan tol itu sedang macet.Ketika jalan tol dipastikan macet, mereka menumpang bus-bus tertentu yang melewati jalan tol dari Terminal Tanjung Priok. Kemudian, saat bus yang mereka tumpangi melewati titik kemacetan, tersangka pun turun dan mencari mangsa."Kemudian menghampiri kendaraan-kendaraan yang kebetulan berhenti karena kemacetan," jelas Imam. Di jalan tol, ketiga tersangka mengincar pengendara yang terjebak kemacetan.Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang sengaja membuka kacanya. Bermodalkan senjata tajam, ketiganya menodong dan mengambil barang berharga milik korban. DUGEM Kanit Resmob AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan terkait penangkapan, tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda. Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok. Kemudian, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran. Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka menjalankan aksinya. "Uang hasil kejahatan digunakan buat membeli narkoba dan menyalurkan hobi mereka yang doyan dugem,". Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim. (Yahya/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT