SERANG - Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten kembali mengungkap kasus penguasaan tanah milik 80 orang di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten menyusul 80 pemiliknya mendatangi Mapolda Banten. Kali ini kepolisian menduga ada 80 Surat Pernyataan Jual Beli (SPBJ) yang dipalsukan . Direktur Reskrimum Polda Banten selaku Kasatgas Mafia Tanah, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan bahwa saat ini Satgas Mafia Tanah telah melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan atas laporan warga terhadap penggunaan 80 SPJB palsu yang digunakan untuk sengketa kepemilikan. "80 SPJB mulanya digunakan gugatan sengketa kepemilikan antara UD dan timnya melawan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT P," kata Novri kepada poskotanews.com, Minggu (14/4/2019). Novri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, 80 orang pemilik tanah tersebut, tidak mengetahui jika tersangka UD bersama teamnya dan PT P melakukan upaya gugatan kepemilikan tanah, dan setelah UD mendapatkan Keputusan PN, ke 80 bidang tanah milik 80 orang seluas kurang lebih 40 hektar dikeruk tanahnya dan sebagian bidang tanahnya dijual . "Proses gugatannya sudah benar, hanya saja pihak UD dan komplotannya ini menunjukkan SPJB yang meragukan kebenarnnya dalam proses persidangan, dan akan sulit diketahui apakah isinya benar, apakah tanda tangannya benar pemilik SHM, dan apakah betul sidik jari tsb cap jempolnya pemilik SHM, jika Polisi tidak menyelidiki " terangnya. Novripun menambahkan saat ini kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan uji labolatorium, yang selanjutnya berkas akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu akan disampaikan ke hakim dalam persidangan, sesuai sistem kerja Peradilan di Negara kita (Criminal Justice System). "80 SPJB yang digunakan untuk klaim kepemilikan tanah milik 80 orang tersebut diduga palsu dan UD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan tambah rersangka lain," tegasnya. Sementara itu, Kasubasatgas Brantas Mafia Tanah AKBP Sofwan mengatakan SPJB tersebut diduga palsu karena ada 3 nama pemilik bidang meninggal tahun 1990, 1995 dan 1997. Padahal SPJB tersebut ditandatangani pada tahun 2004. "Ada beberapa pemilik bidang yang bisa tandatangan, namun dalam SPJB tersebut menggunakan cap jempol. Selain itu 80 pemilik SHM menyatakan tidak pernah ada transkasi jual beli kepada UD," tambahnya. Di tempat yang sama, pemilik tanah Unan mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang bernama H. UD. Bahkan dirinya tidak mengenal orang tersebut, begitu pula dengan kerabat dan 79 masyarakat yang namanya dicatut dalam SPJB. "Saya nggak pernah transaksi dengan dia (UD), kenal aja nggak," katanya. Senada, pemilik tanah lainnya, Rajab mengaku saat ini tanah miliknya sudah diklaim oleh UD, bahkan seluruh tanah miliknya telah dipasangi plang oleh pelaku. (haryono/b)

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Uangkap Kasus Penguasaan Tanah 40 Hektar
Senin 15 Apr 2019, 07:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Kamis 12 Nov 2020, 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Komplotan Mafia Tanah yang Palsukan Sertifikat Tanah dan Rumah Milik Ibu Dino Patti Djalal
Rabu 10 Feb 2021, 15:30 WIB

Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Akan Tindak Tegas Sindikat Mafia Tanah di Jakarta
Rabu 03 Mar 2021, 15:28 WIB

Awas Mafia Tanah! Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung
Selasa 14 Jun 2022, 18:10 WIB

Pejabat BPN Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Sindikat Mafia Tanah, Pengamat: Ini Tanda dari Sistem Birokrasi Kita yang Korup
Rabu 13 Jul 2022, 23:39 WIB

Bongkar Sindikat Mafia Tanah, 30 Orang Tersangka Digulung Polda Metro Jaya
Senin 18 Jul 2022, 16:34 WIB

Kejati DKI Jakarta Dukung Penuh Berantas Mafia Tanah, Aspidum : Mafia Tanah Dilakukan Berbagai Macam Modus Operandi
Rabu 20 Jul 2022, 17:55 WIB

Berantas Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat, Pemkot Bekasi Ingatkan 4 Pilar Ikut Mengawasi
Selasa 27 Sep 2022, 10:47 WIB

Nasib Bripka Madih, Lapor Ribuan Meter Tanahnya Diserobot Mafia, Malah Dimintai Uang Ratusan Juta oleh Polisi
Jumat 03 Feb 2023, 10:49 WIB

Mengerikan, Setiap Tahun Tanah Jakarta Turun 18 cm Akibat Pengguna Air Tanah
Selasa 21 Feb 2023, 12:32 WIB

Aktivitas Pengurukan Tanah Ilegal Dihentikan Satpol PP, 2 Alat Berat Disegel
Senin 10 Apr 2023, 09:56 WIB

Ahli Waris Warga Jatikarya Belum Dapat Hak Ganti Rugi Tanah Tol Cimanggis Cibitung, Ini Kata BPN Kota Bekasi
Kamis 13 Apr 2023, 07:41 WIB

News Update
Pramono Anung: Eddie Nalapraya, Tokoh Betawi yang Bawa Pencak Silat Mendunia
13 Mei 2025, 15:48 WIB

Cara Membeli Emas di Aplikasi Pluang untuk Investasi, Ikuti Panduannya di Sini
13 Mei 2025, 15:46 WIB

Duduk Santai, Biarkan Ponsel Menghasilkan Uang, Ini Cara Main Game Cuma 10 Menit Bisa Dapat Rp475.000 di Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
13 Mei 2025, 15:38 WIB

Banyak Orang Masih Terjerat Pinjol Ilegal, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
13 Mei 2025, 15:37 WIB

Cara Mudah Melihat Riwayat Chat WhatsApp yang Terhapus
13 Mei 2025, 15:32 WIB

Basmi Premanisme, Kriminolog Sarankan Pemerintah Buka Lapangan Pekerjaan
13 Mei 2025, 15:32 WIB

Saldo Dana Bansos Sebesar Rp600.000 Cair ke KKS KPM, Cek Informasinya!
13 Mei 2025, 15:26 WIB

UEFA Coret Szymon Marciniak Sebagai Kandidat Wasit Final Liga Champions PSG vs Inter Milan Akibat Protes Kubu Barcelona
13 Mei 2025, 15:25 WIB

Inilah Solusi Terbaik Bagi Nasabah yang Telanjur Galbay Utang Pinjolnya
13 Mei 2025, 15:25 WIB

Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Meminjam
13 Mei 2025, 15:22 WIB

Viral, 2 Preman Palak dan Rampas Uang Sopir Truk di Palembang
13 Mei 2025, 15:22 WIB

Manchester City Serius Ingin Datangkan Pemain Keturunan Indonesia, Berpeluang Pecahkan Rekor Penjualan AC Milan
13 Mei 2025, 15:21 WIB

KJP Plus Cair Mei 2025, Berikut Mekanisme Pencairan dan Cara Ambil Bantuannya
13 Mei 2025, 15:20 WIB

Cek! Ini 5 Aplikasi Pinjaman Online OJK yang Bisa Cair Rp1 Juta Tanpa Ribet
13 Mei 2025, 15:16 WIB

WOW! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Video Perpisahan Murah Meriah, Hadiahnya Puluhan Juta!
13 Mei 2025, 15:10 WIB

Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp750.000 Siap Disalurkan ke NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdata Pemerintah, Cek Selengkapnya!
13 Mei 2025, 15:10 WIB

Profil Eddie Mardjoeki Nalapraya: Tokoh Pencak Silat Nasional dan Sesepuh Betawi, Inilah Jejak Perjuangannya Semasa Hidup
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Wali Murid di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM, Sebut Program Barak Militer Bentuk Keputusasaan
13 Mei 2025, 15:08 WIB

Waspada! Ini Panduan Mengecek Daftar Pinjol Ilegal, Hindari Risiko Keuangan Sejak Dini
13 Mei 2025, 15:03 WIB
