ADVERTISEMENT

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Uangkap Kasus Penguasaan Tanah 40 Hektar

Senin, 15 April 2019 07:04 WIB

Share
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Uangkap Kasus Penguasaan Tanah 40 Hektar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten kembali mengungkap kasus penguasaan tanah milik 80 orang di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten menyusul 80 pemiliknya mendatangi Mapolda Banten. Kali ini kepolisian menduga ada 80 Surat Pernyataan Jual Beli (SPBJ) yang dipalsukan . Direktur Reskrimum Polda Banten selaku Kasatgas Mafia Tanah, Kombes Pol Novri Turangga membenarkan bahwa saat ini Satgas Mafia Tanah telah melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan atas laporan warga terhadap penggunaan 80 SPJB palsu yang digunakan untuk sengketa kepemilikan. "80 SPJB mulanya digunakan gugatan sengketa kepemilikan antara UD dan timnya melawan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT P," kata Novri kepada poskotanews.com, Minggu (14/4/2019). Novri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, 80 orang pemilik tanah tersebut, tidak mengetahui jika tersangka UD bersama teamnya dan PT P melakukan upaya gugatan kepemilikan tanah, dan setelah UD mendapatkan Keputusan PN, ke 80 bidang tanah milik 80 orang seluas kurang lebih 40 hektar dikeruk tanahnya dan sebagian bidang tanahnya dijual . "Proses gugatannya sudah benar, hanya saja pihak UD dan komplotannya ini menunjukkan SPJB yang meragukan kebenarnnya dalam proses persidangan, dan akan sulit diketahui apakah isinya benar, apakah tanda tangannya benar pemilik SHM, dan apakah betul sidik jari tsb cap jempolnya pemilik SHM, jika Polisi tidak menyelidiki " terangnya. Novripun menambahkan saat ini kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan uji labolatorium, yang selanjutnya berkas akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu akan disampaikan ke hakim dalam persidangan, sesuai sistem kerja Peradilan di Negara kita (Criminal Justice System). "80 SPJB yang digunakan untuk klaim kepemilikan tanah milik 80 orang tersebut diduga palsu dan UD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan tambah rersangka lain," tegasnya. Sementara itu, Kasubasatgas Brantas Mafia Tanah AKBP Sofwan mengatakan SPJB tersebut diduga palsu karena ada 3 nama pemilik bidang meninggal tahun 1990, 1995 dan 1997. Padahal SPJB tersebut ditandatangani pada tahun 2004. "Ada beberapa pemilik bidang yang bisa tandatangan, namun dalam SPJB tersebut menggunakan cap jempol. Selain itu 80 pemilik SHM menyatakan tidak pernah ada transkasi jual beli kepada UD," tambahnya. Di tempat yang sama, pemilik tanah Unan mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan orang yang bernama H. UD. Bahkan dirinya tidak mengenal orang tersebut, begitu pula dengan kerabat dan 79 masyarakat yang namanya dicatut dalam SPJB. "Saya nggak pernah transaksi dengan dia (UD), kenal aja nggak," katanya. Senada, pemilik tanah lainnya, Rajab mengaku saat ini tanah miliknya sudah diklaim oleh UD, bahkan seluruh tanah miliknya telah dipasangi plang oleh pelaku. (haryono/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT