ADVERTISEMENT

Ridho Rhoma Kecewa, Rhoma Irama Pertanyakan Keadilan

Senin, 15 April 2019 15:59 WIB

Share
Ridho Rhoma Kecewa, Rhoma Irama Pertanyakan Keadilan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Akibat kasasi yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, Ridho Rhoma pun terancam kembali ditahan. Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya merasa kecewa atas putusan kasasi MA itu. Sebab, Ridho telah menjalani hukumannya, baik hukuman pidana maupun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Jadi sangat kecewa sekali. Di mana rasa keadilan di sini? Ini dia sudah menjalankan pidana, sudah menjalankan rehabilitasi. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) kasasi, dan ini putusannya berbeda terhadap putusan yang ada di Pengadilan Jakarta Barat yaitu masuk satu tahun enam bulan. (Kalau) Kami tidak terima itu putusan, (maka) sangat wajar," ujar Achmad di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Senin (15/4/2019). Ditemui secara terpisah, Rhoma Irama juga menyayangkan putusan kasasi tersebut. Ia justru mempertanyakan keadilan terhadap sang putra yang terancam kembali menjalani hukuman. "Orang udah bebas mau dipenjara lagi. (Ridho) Udah sehat, udah beraktifitas (kembali). Kan tujuan Negara ini menyembuhkan yang sakit, memenjarakan yang berbuat kriminal. Ridho bukan kriminal tapi di penjara. It's ok kita terima. Tapi sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi?" Kata Rhoma. Ia pun bertanya-bertanya terhadap putusan tersebut, lantaran ia menganggap putusan tersebut tidak lah adil baginya. Terlebih, Rhoma menilai kalau penjara merupakan sarang dari peredaran narkotika. "Sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi. Sementara kita tau penjara itu gudangnha penyebaran narkoba. Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan lagi? Mau dibinasakan? (Ini) tidak ada (keadilan). Tidak ada. Masyarakat pun bisa melihat," seru Raja Dangdut itu. Diketahui  hari ini (15/4/2019),  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memanggil Ridho Rhoma. Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Meskipun begitu, berdasarkan hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO). (cw2/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT