JAKARTA - Akibat kasasi yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, Ridho Rhoma pun terancam kembali ditahan. Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengaku bahwa kliennya merasa kecewa atas putusan kasasi MA itu. Sebab, Ridho telah menjalani hukumannya, baik hukuman pidana maupun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Jadi sangat kecewa sekali. Di mana rasa keadilan di sini? Ini dia sudah menjalankan pidana, sudah menjalankan rehabilitasi. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) kasasi, dan ini putusannya berbeda terhadap putusan yang ada di Pengadilan Jakarta Barat yaitu masuk satu tahun enam bulan. (Kalau) Kami tidak terima itu putusan, (maka) sangat wajar," ujar Achmad di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Senin (15/4/2019). Ditemui secara terpisah, Rhoma Irama juga menyayangkan putusan kasasi tersebut. Ia justru mempertanyakan keadilan terhadap sang putra yang terancam kembali menjalani hukuman. "Orang udah bebas mau dipenjara lagi. (Ridho) Udah sehat, udah beraktifitas (kembali). Kan tujuan Negara ini menyembuhkan yang sakit, memenjarakan yang berbuat kriminal. Ridho bukan kriminal tapi di penjara. It's ok kita terima. Tapi sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi?" Kata Rhoma. Ia pun bertanya-bertanya terhadap putusan tersebut, lantaran ia menganggap putusan tersebut tidak lah adil baginya. Terlebih, Rhoma menilai kalau penjara merupakan sarang dari peredaran narkotika. "Sekarang udah bebas mau dipenjarakan lagi. Sementara kita tau penjara itu gudangnha penyebaran narkoba. Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan lagi? Mau dibinasakan? (Ini) tidak ada (keadilan). Tidak ada. Masyarakat pun bisa melihat," seru Raja Dangdut itu. Diketahui hari ini (15/4/2019), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memanggil Ridho Rhoma. Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Meskipun begitu, berdasarkan hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO). (cw2/mb)

Ridho Rhoma Kecewa, Rhoma Irama Pertanyakan Keadilan
Senin 15 Apr 2019, 15:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma, saat Dibekuk di Apartemen Mewah Kawasan Sudirman
Senin 08 Feb 2021, 12:15 WIB

Mengejutkan ARMY, Rhoma Irama Bakal Menyanyikan Lagu BTS
Minggu 01 Jan 2023, 23:03 WIB

Viral di Jagat Maya, Disetop saat Nyanyi oleh Kru Deep Purple, Rhoma Irama: Astaghfirullahalazim
Selasa 14 Mar 2023, 15:34 WIB

Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama Melalui Musik
Minggu 07 Jan 2024, 05:18 WIB

News Update
Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang ke Rekening Anda Tanpa Izin, Begini Cara Mengatasinya
11 Mei 2025, 22:13 WIB

Update Klasemen Liga 1: Persik Kediri Bertahan, Semen Padang Keluar Zona Degradasi
11 Mei 2025, 22:10 WIB

Ramalan Kecocokan 3 Shio yang Paling Harmonis dengan Shio Kambing
11 Mei 2025, 22:06 WIB

Hellas Verona Buka Peluang Jay Idzes Cs Keluar dari Zona Degradasi
11 Mei 2025, 22:02 WIB

DC Lapangan Datang karena Galbay Pinjol? Lakukan 3 Hal Ini
11 Mei 2025, 21:59 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Simak Daftar KPM dengan NIK KTP Terverifikasi yang Diprioritaskan
11 Mei 2025, 21:56 WIB

Butuh Uang? Coba Pinjol Legal Mudah Cair Terbaru 2025, Begini Cara Cairkan Pinjaman dengan Cepat!
11 Mei 2025, 21:56 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Ampuh Cek Aplikasi Pindar Resmi Cuma dari HP
11 Mei 2025, 21:52 WIB

Sempat Dihentikan, Persebaya Gagalkan Kemenangan Semen Padang
11 Mei 2025, 21:45 WIB

Usai Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Yakin Tak Akan Larut dalam Kesedihan
11 Mei 2025, 21:44 WIB

Warganet Kini Ramai Mencari Akun IG dan TikTok Mahasiswa ITB Berisinial SSS yang Bikin Meme Jokowi dan Prabowo
11 Mei 2025, 21:43 WIB

Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 12 Mei 2025: Diprediksi Sehat dan Lancar Rezeki
11 Mei 2025, 21:42 WIB

Waspadai Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Mudah Mengecek Keamanannya
11 Mei 2025, 21:38 WIB

HP Android Anda Cepat Panas? Inilah Cara Ampuh Mengatasinya!
11 Mei 2025, 21:38 WIB

Waspada Hoax Dana Bansos Naik di Media Sosial, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
11 Mei 2025, 21:37 WIB

Kebaikan akan Melanda Orang dengan Weton Paling Beruntung Besok 12 Mei 2025 yang Diramal Bahagia, Apakah Anda Salah Satunya?
11 Mei 2025, 21:34 WIB

Tiga Kali Guncangan Gempa Terjadi di Aceh, Terasa Hingga Medan
11 Mei 2025, 21:33 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Kontroversial
11 Mei 2025, 21:22 WIB

Utang Pinjol Menumpuk? Ini Pesan Penting untuk Bisa Lepas dari Jeratnya!
11 Mei 2025, 21:21 WIB
