JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, minta polisi tak ragu-ragu dalam mengusut kasus bullying 12 pelajar SMA ke anak SMP. Ia menilai apa yang dilakukan adalah pelecehan kemanusiaan. Jagat Twitter diramaikan tanda pagar #JusticeForAudrey yang menjadi trending topic pertama di Indonesia. Tagar ini mengemuka setelah beredar kabar persekusi anak SMP oleh 12 pelajar SMA di Pontianak bahkan seroang pelaku di antaranya memasukkan jari ke korban agar korban tak lagi perawan. Korban pun dirawat di rumah sakit karena terjadi pembengkakak di kemaluannya. Hal ini itu menimbulkan kegeraman di jagat maya. Mulai dari Twitter, Facebook hingga Instagram. “(Bullying) itu melecehkan tindakan kemanusiaan. Apa yang dilakukan tidak bisa diterima akal sehat,” ujar Arist kepada Poskotanews, Selasa (9/4/2019). Arist mengatakan polisi harus bersikap tegas dalam menangani kasus itu, meskipun pelaku adalah anak di bawah umur. Ia menegaskan hukum harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya. “Polisi jangan ragu-ragu. Kalau memang ad tindak pidana tetap harus dilakukan tindakan hukum dengan penyelesaian harus memberi efek jera,” katanya. “Jika dibiarkan akan ad apembenaran sehingga pelaku akan mengulangi lagi di kemudian hari.” (Baca: Saat Netizen ‘Ngamuk’, #JusticeForAudrey Jadi Top Trending Topic) Hanya saja, sambungnya, tindakan hukum juga harus mengedepankan bahwa pelaku adalah anak-anak yang memiliki masa depan masih panjang. “Jadi tindakan hukum harus disesuaikan karena pelakunya anak-anak, harus tindakan dengan perspektif pendekatan anak sehingga ada pembinaan ke arah yang lebih baik, yakni pelaku jera dan tak mengulangi perbuatannya,” jelasnya. Kepada korban, Arist mengatakan harus ada penanganan ekstra. “Tindakan yang diperlukan adalah penanganan fisik dan mental karena anak ini mengalami hal yang luar biasa sakitnya. Traumanya dalam dan apa yang dilakukan secara fisik bisa membekas seumur hidup,” katanya. “Penanganan korban ini harus diutamakan.” (yp)

#JusticeForAudrey, Komnas PA: Polisi Jangan Ragu-ragu
Selasa 09 Apr 2019, 19:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2025 Sudah Cair? Begini Update dari Kemensos
Minggu 12 Okt 2025, 21:40 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Tidur Sif-sifan di Tanah Tinggi, Pemprov DKI Siapkan Hunian Vertikal dan Relokasi Bertahap
12 Okt 2025, 21:04 WIB

TEKNO
3 Aplikasi Penghasil Uang 50 Ribu per Hari Terbaru 2025, Cuma Modal HP dan Internet dapat Saldo DANA!
12 Okt 2025, 21:00 WIB

EKONOMI
Cara Terbaru Ajukan KUR BRI Digital Lewat Website dan Aplikasi BRImo 2025
12 Okt 2025, 20:20 WIB
.jpg)
Nasional
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2025 ASN dan Non ASN
12 Okt 2025, 20:13 WIB

JAKARTA RAYA
Harga Bahan Pangan Melonjak, Ini Alasan Disperindag Kota Bekasi Belum Lakukan Sidak
12 Okt 2025, 20:04 WIB


JAKARTA RAYA
Satu Keluarga Tidur Sif-sifan di Tanah Tinggi, Pramono: Ini Realitas Jakarta
12 Okt 2025, 19:50 WIB

Nasional
Telkom Siapkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate, Segini Uang Sakunya
12 Okt 2025, 19:45 WIB


TEKNO
Klaim Saldo Dana Gratis Hingga Rp150.000 Langsung Cair, Ini Cara Aman dan Sumber Terpercaya!
12 Okt 2025, 19:20 WIB


JAKARTA RAYA
Tagih Utang Diteriaki Malang, Seorang Pria Dikeroyok Massa di Tanjung Priok
12 Okt 2025, 18:40 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Gagal? Ini Penyebab dan Solusi Agar Rp100 Ribu Langsung Masuk!
12 Okt 2025, 18:40 WIB

TEKNO
10 Prompt Gemini AI untuk Foto di Lokasi Ikonik Dunia Tanpa Keluar Rumah, Cek Selengkapnya!
12 Okt 2025, 18:40 WIB

OLAHRAGA
Wasit Ma Ning Disorot Usai Laga Timnas Indonesia vs Irak, Ini Akun Instagram Aslinya
12 Okt 2025, 18:39 WIB

JAKARTA RAYA
Potret Ketimpangan Sosial di Jakarta, Warga Tanah Tinggi Harus Tidur 'Sif-sifan' karena Rumah Sempit
12 Okt 2025, 18:35 WIB

TEKNO
Daftar Prompt Gemini AI Ubah Selfie Jadi Foto Profesional Elegan untuk CV dan LinkedIn
12 Okt 2025, 18:32 WIB

Nasional
Digaji Rp3,3 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Cara Daftar Magang Pemerintah 2025
12 Okt 2025, 18:28 WIB

