ADVERTISEMENT

Pengamat Politik: Jangan Jadikan Agama Alat Legitimasi Politik

Jumat, 5 April 2019 19:30 WIB

Share
Pengamat Politik: Jangan Jadikan Agama Alat Legitimasi Politik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyatakan agama tidak boleh dijadikan alat legitimasi politik. Menurutnya, agama hanya diperbolehkan sebagai ideologi. “Ketika agama dijadikan ideologi yang kuat digunakan untuk politik, sah dan boleh. Tapi, ketika agama dijadikan alat legitimasi politik ini jadi masalah,” ujar Ujang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/4/2019). Ujang menandaskan semua pihak harus menempatkan agama pada tempat yang tepat. Agama, imbuhnya, tidak boleh dibenturkan dengan politik. Dia mengatakan tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap agama. Belum kuatnya pemahaman dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk melegitimasi politik. “Wajar kalau pola pikir kita yang keliru digunakan pihak tertentu untuk meligitimasi politik. Ketika agama dijadikan simbol, itu akan berbahaya,” tandasnya. (BacaMa’ruf Amin Sebut Hanya Jokowi Capres yang Berpengalaman) Sementara itu Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Dzul Fikar Ahmad, menuturkan politik harus menjadi ruang untuk mengekspresikan pemikiran. Jika dibawa ke ekspresi perasaan, dia berkata politik akan menimbulkan emosi. “Politik tidak boleh dibawa jadi eskpresi perasaan. Politik harus dibawa ke ekspresi pemikiran agar yang lahir adalah narasi dan gagasan,” katanya. (BacaKampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Jakarta, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya) Dzul menceritakan dalam sejarahnya pasca reformasi, politik harusnya tumbuh jadi peradaban karena lahir dari pemikiran. Menurutnya timbulnya politisasi agama karena politik itu digeser dari seharusnya. “Kenapa penting politik dibawa ke ruang ekspresi pemikiran, supaya politik betul-betul tujuan akhirnya pada kemanusiaan. Sehingga kita bisa menekan pragmatisme dalam politik,” tegas dia. (ikbal/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait