Tidak Memiliki IMB, Rumah Berlantai Dua di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Dibongkar

Kamis 28 Mar 2019, 22:59 WIB

JAKARTA – Bangunan mewah dua lantai di Jalan Gunawarman Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diobrak-abrik petugas. Tindakan tegas ini dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji, mengatakan, bangunan itu tidak memiliki IMB dan sudah disegel sejak 14 Januari 2019. Karena tidak ada itikat baik dari pemilik dilayangkan Surat perintah Bongkar pada 29 Januari 2019, hingga Surat Rekomendasi Bongkar Paksa pada 6 Maret 2019. "Sebenarnya kami sudah melayangkan surat kepada pemiliknya agar mengurus di PTSP namun tidak pernah dihiraukan. Makanya tindakan tegaskan diambil dengan harapan penertiban ini dilakukan cepat agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya,” terang Isnawa Adji, Kamis (28/3). Petugas sedang mengempur bangunan tanpa IMB di Selong. (wandi) Kasat Pol PP, Pemkot Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, menambahkan dalam penertiban berjalanlancar. Sebanyak 56 personil terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Dishub, Sudin Perindustrian dan Energi, Damkar, Lingkungan Hidup, dan instansi yang terkait lainnya dikerahkan. Dengan adanya pembongkaran ini kata Ujang dirinya berharap, dikemudian hari masyarakat dapat disiplin mematuhi peraturan pembangunan yang ada. Jika tetap membendel pihaknya tidak segan-segan membongkarnya. (wandi/b)

News Update