JAKARTA - Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menciduk seorang buronan terpidana perkara penipuan senilai Rp 1,5 miliar di Plaza Indonesia, Jakarta Kamis (28/3/2019). Hansen Susanto,33, dijemput oleh jaksa sekitar pk 15.30 petang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar. Modus yang dilakukan pria asal Surabaya, Jawa Timur ini menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya saat melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang. “Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar,” kata Mukri. (Adji/b)

Terpidana Penipu Rp 1,5 Miliar Diciduk Jaksa di Plaza Indonesia
Kamis 28 Mar 2019, 23:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Mudah Cek SLIK OJK, Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi!
12 Mar 2025, 00:11 WIB

Mengapa Usaha Eco Friendly Cocok untuk KUR Mandiri 2025? Begini Penjelasannya
12 Mar 2025, 00:07 WIB

Saldo DANA Kaget Rp125.000 Menanti! Buka Amplop Virtual dari Link Hari Ini Pakai Nomor HP, Berikut Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik
12 Mar 2025, 00:02 WIB
.jpg)
KPM Wajib Tahu! Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerintah
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Jadwal Live Streaming Barcelona vs Benfica di Babak 16 Besar Liga Champions 2024/2025 Hari Ini 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Cara Membuat Akun SNPMB untuk Ikut UTBK SNBT 2025, Simak Langkah-langkahnya
11 Mar 2025, 23:59 WIB

Cuma Pakai NIK KTP dan KK! Begini 3 Cara Cek Penerima BPNT Rp600.000 dari Subsidi Pemerintah
11 Mar 2025, 23:57 WIB

2 Cara Menarik Cairkan Saldo DANA Gratis Rp45.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
11 Mar 2025, 23:57 WIB
.jpg)
FULL DIAMOND! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Maret 2025, Auto Menang Terus
11 Mar 2025, 23:53 WIB

Ternyata Ini Biodata dan Agama Adam Rosyadi, Model Tampan Pacar Agnez Mo
11 Mar 2025, 23:49 WIB

19 Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Klaim Semua Item Menarik dan Menangkan Permainannya
11 Mar 2025, 23:48 WIB

Selain Emas, Menabung Valuta Asing di Bank Bisa Jadi Pilihan! Ketahui Jenis dan Risikonya
11 Mar 2025, 23:45 WIB

Shopee Pinjam dan Paylater Galbay 2025? Ini Solusi Agar Tak Didatangi DC Lapangan
11 Mar 2025, 23:44 WIB

Jangan Khawatir, Begini Cara Atasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik yang Bisa Dihindari
11 Mar 2025, 23:42 WIB
.jpg)
Begini Cara mudah Menghapus Akun Google di HP Anda!
11 Mar 2025, 23:36 WIB

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
11 Mar 2025, 23:36 WIB

Sosok Dirtek Timnas Indonesia Ideal di Mata Jordi Cruyff
11 Mar 2025, 23:35 WIB

Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya
11 Mar 2025, 23:33 WIB
