JAKARTA - Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menciduk seorang buronan terpidana perkara penipuan senilai Rp 1,5 miliar di Plaza Indonesia, Jakarta Kamis (28/3/2019). Hansen Susanto,33, dijemput oleh jaksa sekitar pk 15.30 petang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar. Modus yang dilakukan pria asal Surabaya, Jawa Timur ini menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga kemudian saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian terpidana melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya saat melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang. “Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar,” kata Mukri. (Adji/b)

Terpidana Penipu Rp 1,5 Miliar Diciduk Jaksa di Plaza Indonesia
Kamis 28 Mar 2019, 23:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat, Dijamin Tidak Akan Galbay
02 Mei 2025, 21:34 WIB

Apakah KPM Penerima Bansos yang Pindah Alamat Masih Bisa Menerima Bantuan Sosial? Lihat Informasinya
02 Mei 2025, 21:31 WIB

3 Pilihan Kartu Kredit yang Gampang Disetujui dan Banyak Untungnya!
02 Mei 2025, 21:30 WIB

Mudah Marah dan Sensitif? Mungkin Kamu Pemilik Weton Ini
02 Mei 2025, 21:29 WIB

Dapatkan Skin Menarik Sebelum Kadaluwarsa! Begini Cara Klaim Kode Redeem ML Hari ini Jumat 2 Mei 2025
02 Mei 2025, 21:26 WIB

Penagihan Pinjaman Online: Berikut Tahapan yang Perlu Diketahui, Jangan Panik Dulu Pahami Ini!
02 Mei 2025, 21:18 WIB

CEPAT Login! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Langsung Dapat SG2 OPM dan Diamond
02 Mei 2025, 21:16 WIB

Daftar Kode Redeem Free Fire Hari ini Jumat 2 Mei 2025, Langkah Mudah Dapatin Skin Gratis!
02 Mei 2025, 21:15 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Kartu SIM Semua Operator, Awas Dicatut Buat Registrasi
02 Mei 2025, 21:10 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Mei 2025, Cukup Klik Link Rp100.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik
02 Mei 2025, 21:03 WIB

Dapat Cuan Gampang Darimana? Coba Game Penghasil Saldo DANA Rp150.000 Gratis yang Ini
02 Mei 2025, 21:00 WIB

Kalah 0-1 dari Malut United, Persib Batal Pastikan Gelar Juara Liga 1 Pekan Ini
02 Mei 2025, 20:59 WIB

Stop Pinjol Ilegal! Inilah 5 Aplikasi Pindar Legal OJK Terbaik dan Terpercaya Tahun 2025
02 Mei 2025, 20:59 WIB

Cek Informasi Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
02 Mei 2025, 20:47 WIB

Waspada! Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Pinjaman di Pinjol
02 Mei 2025, 20:47 WIB

Hampir 50 Persen Aplikasi di Google Play Store Hilang, Apa Penyebabnya dan Dampaknya untuk Pengguna Android? Simak Selengkapnya!
02 Mei 2025, 20:46 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Dicairkan, Cek NIK KTP Atas Nama Anda di Daftar Penerima Lewat Situs Resmi
02 Mei 2025, 20:46 WIB

Waspada! Aplikasi Pinjol Ilegal Bisa Sadap Data Ponsel dan Ancaman Teror dari DC
02 Mei 2025, 20:45 WIB
