DEPOK - Memperketat maraknya pembangunan rumah semi real estate yang hanya memiliki lahan terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memperketat perizinan serta menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman penghuni baru tersebut. "Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun walaupun hanya tiga unit atau lima unit Pemkot Depok akan menagih kewajiban pengembang atau pengusaha tersebut menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta menyediakan lahan pemakaman," kata Walikota Depok, Muhammad Idris saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum tiga Raperda Kota Depok dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (28/3/2019). Ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok sehingga perlu ada pengawasan yang baik mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum membangun hingga masalah kewajibn yang harus dilakukan pengembang tersebut. "Semua tahapan harus dilakukan, mulai dari perijinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan," katanya. Dapat diketahui bahwa Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibukota Jakarta, tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha properti untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai macam tipe bangunan dan menjualnya kepada masyarakat luas. "Pengajuan tiga Raperda ini melihat kondisi pembangunan yang terus meningkat dan berdasarkan kebutuhan yang ada," katanya. Sidang paripurna penyampaian jawaban tiga Raperda di gedung DPRD Kota Depok yang dipimpin Ketua DPRD Depok Hendrik T Allo diikuti sembilan fraksi mendukung serta menyetujui usulan tersebut. Ketiga Raperda itu antara lain Raperda Kota Depok tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019-2039, Raperda tentang perizinan dan non-perizinan serta Raperda tentang Kota Depok menjadi Kota Cerdas. (anton/ys)
Pemkot Depok Bakal Tagih Kewajiban Pengembang Sediakan Lahan Makam
Kamis 28 Mar 2019, 14:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Aura Kasih Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Fakta di Balik Isu Perceraian RK dan Atalia
Jumat 19 Des 2025, 11:44 WIB
Daerah
Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Arah Naik Hari Ini Jam Berapa? Catat Rekayasa Lalin 19-21 Desember 2025
19 Des 2025, 11:44 WIB
TEKNO
Harga iPhone 16 Pro Max 1TB Berapa di iBox? Cek Selisihnya dengan Digimap Desember 2025
19 Des 2025, 11:41 WIB
HIBURAN
Aura Kasih Tutup Komentar IG, Benarkah Terseret Rumor Perselingkuhan Ridwan Kamil?
19 Des 2025, 11:29 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Final Voli SEA Games 2025 Indonesia vs Thailand, Tayang 17.30 WIB
19 Des 2025, 11:15 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Asing Palsu, Ribuan Lembar Disita
19 Des 2025, 11:08 WIB
JAKARTA RAYA
Tragis! Apa Penyebab Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan Jakut yang Tewaskan 5 Orang?
19 Des 2025, 10:35 WIB
OLAHRAGA
Indonesia Berhasil Penuhi Target 80 Emas: Cek Update Klasemen Sementara SEA Games 2025
19 Des 2025, 10:10 WIB
HIBURAN
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Jadi Sorotan di Tengah Isu Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
19 Des 2025, 10:02 WIB
JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjerat OTT KPK, Intip Profilnya di Sini!
19 Des 2025, 09:51 WIB
TEKNO
Keunggulan Samsung Galaxy S26 Ultra Apa Saja? Ini Deretan Fitur Baru yang Siap Menggeser iPhone 17 Pro Max
19 Des 2025, 09:30 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Bekasi Capai Rp79 Miliar
19 Des 2025, 09:22 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan di Surabaya Terbaru Hari Ini 19 Desember 2025, Termurah Rp196.000
19 Des 2025, 09:03 WIB