ADVERTISEMENT

Geledah Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selasa, 26 Maret 2019 16:18 WIB

Share
Geledah Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel. Penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. "Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019, sampai dengan pukul 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019). Febri melanjutkan, penyidik KPK melakukan penyisiran terhadap enam ruangan di kantor pusat Krakatau Steel. Enam ruangan tersebut yaitu Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, serta Ruang Material Procurement. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS (PT Krakatau Steel) dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS (PT Krakatau Steel)," tandas Febri. Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019). Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten. Empat dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta dan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari pihak swast. Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang Rp20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas coklat dan buku tabungan milik AMU dari pemiliknya. Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT