JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Krakatau Steel. Penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. "Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019, sampai dengan pukul 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3/2019). Febri melanjutkan, penyidik KPK melakukan penyisiran terhadap enam ruangan di kantor pusat Krakatau Steel. Enam ruangan tersebut yaitu Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, serta Ruang Material Procurement. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS (PT Krakatau Steel) dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS (PT Krakatau Steel)," tandas Febri. Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019). Sebanyak enam orang diamankan di berbagai lokasi berbeda, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Banten. Empat dari enam orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro alias WNU, Alexander Muskitta alias AMU dari pihak swasta, Kenneth Sutardja alias KSU dari pihak swasta dan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari pihak swast. Empat tersangka ini ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel. Adapun KPK menyita uang Rp20 juta dari tangan WNU yang disimpan dalam kantung kertas coklat dan buku tabungan milik AMU dari pemiliknya. Adapun pasal yang disangkakan kepada AMU dan WNU sebagai terduga penerima yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara KSU dan KET sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/yp)

Geledah Kantor Krakatau Steel, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Selasa 26 Mar 2019, 16:18 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pengusaha dan Mahasiswa Kecam Tudingan Anggota DPR M Nasir Produk Baja PT Krakatau Steel Selundupan dari China
Sabtu 27 Mar 2021, 10:42 WIB

<div>Krakatau Steel Dituding M Nasir Selundupkan Baja dari China, Dirut PT KS Membantah Keras<br><div><br></div></div>
Sabtu 27 Mar 2021, 23:38 WIB

Lahan Masih Milik PT KS, KPK Ingatkan Pemkot Cilegon Tidak Bangun Gedung Baru
Kamis 27 Mei 2021, 21:46 WIB

News Update
Link Live Streaming Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Indonesia vs Thailand Main Pukul 19.00 WIB, Klik Sekarang Gratis!
09 Mei 2025, 17:00 WIB

Pemkot Depok Perluas Car Free Day hingga Jalan Arif Rahman Hakim
09 Mei 2025, 16:59 WIB

Tyronne del Pino Buka Suara Kepindahannya ke Malut United: Saya Ingin Selebrasi dengan Bobotoh
09 Mei 2025, 16:59 WIB

4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Coba Sekarang!
09 Mei 2025, 16:57 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 16:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Asal Bekasi Laporkan 2 Orang yang Menyalurkan Soleh Darmawan ke Kamboja
09 Mei 2025, 16:47 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Raih Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair ke E-Wallet, Cek Rekomendasinya!
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB

KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB
