ADVERTISEMENT
Senin, 25 Maret 2019 20:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus prostitusi online terkait Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Dalam sidang itu, diungkap nama pengguna Vanessa. Kali ini merupakan perdana terdakwa dua mucikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN). Nama pengguna Vanessa Angel itu muncul dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dalam dakwaannya, pengguna yang disebut adalah Rian Subroto. "Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO), lalu Dhani menawari saksi Rian," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang ES, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Selanjutnya, Sri mengatakan, Dhani menyatakan sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja. Lantas, TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel. "Keinginan untuk membooking Vannesa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vannesa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu. Selanjutnya, berawal dari ES, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya. Dua muncikari Vanessa tersebut disidang terpisah. Berkas mereka dipisahkan (split). Yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah muncikari ES. Selain itu, dalam sidang mendatang, JPU menjanjikan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang kasus yang melibatkan dua mucikari Vanessa Angel. Saksi yang dihadirkan termasuk Rian Subroto, pengguna Vanessa Angel, lalu dua orang yang diduga muncikari tersebut. "Minggu depan kami menghadirkan saksi, termasuk yang booking," kata JPU Sri Rahayu usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Senin(25/3/2019). Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu, mengatakan pihaknya tentu saja meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi termasuk user yang membooking Vannesa. "Harus dihadirkan (Rian Subroto). karena kan itu fakta yang menerangkan juga, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu dia buktikan. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan," kata Frangky. (*/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT