ADVERTISEMENT

Menhub Janji Senin Besok Keluarkan SK Soal Tarif Ojek Online

Minggu, 24 Maret 2019 19:39 WIB

Share
Menhub Janji Senin Besok Keluarkan SK Soal Tarif Ojek Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumari berjanji hari Senin (24/3/2019) mengeluarkan Surat keputungan (SK) Menhub mengenai tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah selesai menggodok Surat Keputusan (SK) koridor tarif batas atas dan bawah ojek daring tersebut. “Besok (Senin-Red) kita akan keluarkan SK tariff ojeg daring,” janji Budi Karya, Minggu (23/3/2019). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum bisa menjelaskan detil bagaimana koridor tarif yang akan diterapkannya. “Kemenhub saat ini sudah selesai menyiapkan SK tarif untuk ojek daring yang akan diterbitkan hari Senin besok (24/3),” ujarnya Minggu 23/3/2019. Dikatakan dirjen, ada beberapa perwakilan pengemudi dari kota besar di Indonesia yang datang menghadapnya dan mereka menginginkan tidak ada perubahan tarif batas atas dan bawah. “Ini akan menjadi pertimbangan Kemenhub untuk menentukan koridor tarif ojek daring,” papar Budi. Saat ini tarif ojek daring berkisar Rp1.200 per kilometer belum dipotong komisi untuk aplikator sebesar 20 persen atau driver menerima sekitar Rp800. Dalam kesempatan beberapa waktu lalu dirjen maupun Menhub memberikan sinyal bahwa tarif ojeg online di bawah 5 kilo meter kisaran Rp10 ribu atau Rp2 ribu/Km. Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan terpisah menyarankan tarif ojek daring sudah seharusnya naik menjadi Rp 2.400 perkilometer untuk batas bawah dan Rp2.700 batas atasnya per kilo metenya. “Sekitar Rp2.700 batas atas sudah pas. Kalau lebih dari itu, nanti penumpang mending naik taksi online,” tuturt Azas Pengemudi ojek online (ojol) mengharapkan tarif batas bawah Rp 2.400 per kilometer. “Kita sudah memberikan masukan sama Pak menteri Perhubungan agar tarifnya segitu,” ujar Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (garda) Igun Wicaksono. Bahkan harapannya, tarif Rp2.400/Km itu tanpa potongan untuk aplikator. Igun juga mengapresiasi atas terbitnya aturan ojek daring yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat kendati untuk tarifnya sendiri di atur tersendiri dalam SK Menter perhubungan. (dwi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT